Zonapers – Jakarta
Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tiga terduga teroris dari kelompok Anshor Daulah di wilayah Jawa Tengah pada Senin (4/11/2024). Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial BI, ST, dan SQ, masing-masing ditangkap di lokasi berbeda: BI di Kudus, ST di Demak, dan SQ di Karanganyar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiganya diduga kuat memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan propaganda radikal melalui media sosial. “Mereka berencana melakukan aksi teror dan menyebarkan narasi provokasi di media sosial,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024).
Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, termasuk 20 senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang, satu busur dengan tujuh anak panah, 30 buku terkait radikalisme, satu tablet, dua unit ponsel, dan tiga spanduk berlogo JAD.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh propaganda radikal yang beredar di media sosial. “Organisasi ini telah dinyatakan sebagai kelompok terorisme oleh pengadilan, dan masyarakat hendaknya lebih selektif agar tidak terpengaruh propaganda mereka,” tegasnya.
Penangkapan ini menegaskan upaya sistemis kelompok Anshor Daulah, termasuk afiliasi mereka seperti Jamaah Anshorut Daulah (JAD), dalam melakukan perekrutan dan penyebaran ideologi radikal di tengah masyarakat.
Pewarta: Kodrat