Zonapers – Jakarta
Sebuah langkah strategis diambil pemerintah demi mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Pada Selasa (5/11/2024), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pelaku UMKM di berbagai sektor—dari pertanian, perkebunan, dan peternakan, hingga perikanan, kelautan, serta industri kreatif seperti mode, kuliner, dan lainnya. PP Nomor 47 Tahun 2024 ini memungkinkan penghapusan piutang macet yang selama ini menjadi beban bagi UMKM, terutama di masa ekonomi yang penuh tantangan.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil untuk berkembang dan bertahan menghadapi berbagai tantangan,” ujar Jenderal Agus Subiyanto dalam pernyataannya. Ia menambahkan, penghapusan ini diharapkan membawa ketenangan bagi para pelaku UMKM serta menjadi dorongan untuk berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Langkah pemerintah ini dianggap sebagai bentuk komitmen dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi negara, terutama dalam upaya menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi UMKM untuk tumbuh lebih kuat serta menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian dari akar rumput.
Narsum: Puspen TNI