Zonapers – Jakarta
Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan nilai fantastis, sekitar Rp 418 miliar. Pengungkapan ini mencakup penyitaan 207 Kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi, serta penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir. Total nilai barang bukti ini di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (6/11/2024).
Karyoto menjelaskan bahwa tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 117 Kg sabu dan menangkap satu tersangka, sementara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 90,321 gram sabu atau 90 Kg, dengan tiga orang tersangka.
Pengungkapan ini, lanjut Karyoto, adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. “Pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand, agar langkah ini dapat menekan peredaran narkotika secara komprehensif,” tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan bahwa operasi besar ini berhasil menyelamatkan jutaan jiwa. “Jika barang ini sempat beredar, setidaknya 1.748.568 jiwa akan terpapar. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang,” ujarnya.
Dalam komitmen lebih lanjut, Karyoto menyatakan bahwa Polri akan menyasar aspek finansial para bandar dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), demi memiskinkan mereka. “Kami akan terus mengusut peredaran ini hingga tuntas, termasuk menerapkan jeratan TPPU,” tambahnya.
Penangkapan para tersangka dilakukan di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.