Diduga Sering Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas Di Gugat Istri Ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Sering Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas Di Gugat Istri Ke Pengadilan

Kuala Kurun – Salah Satu Paslon Bupati Gumas berinisial KBH beberapa hari ini cukup menyita perhatian warga Gunung Mas. Pasalnya, ia digugat cerai ke Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh sang istri, dr SR karena diduga beberapa kali melakukan Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Gugatan tersebut semakin terbukti setelah beredar luas setelah jadwal sidang di pengadilan Negeri palangkaraya di media sosial. Bahkan nampak Agenda Jadwal persidangan teregister nomor 194/Pdt.G/2024/PN Plk terjadwal dilakukan pada selasa 29 Oktober tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB.

Setelah dikonfirmasi dengan Barthel D.Suhin, S.H.,MH, membenarkan adanya gugatan tersebut dan beliau sebagai pengacara oleh pihak keluarga.

Baca Juga :  Momen Akrab Jokowi dan Prabowo Naik Maung Cek Pasukan di Mako Brimob

Selanjutnya yang menjadi alasan gugatan cerai tersebut menurut pengacara dr.SR antara lain tindakan KDRT dan perselingkuhan.

“Terlebih pengakuan dari dr SR ini, suaminya KBH ini suka main tangan jika terjadi cek cok. Bahkan pernah saat usai dipukul, anak dari dr SR ini sempat mengambil foto ibunya yang saat itu mengalami lebam dan memar di beberapa wajah dan tubuhnya,”

“Penyebab cek-cek dan ribut ini diantaranya dijelaskan istri karena KBH ini berselingkuh. Ketika ditanya dirinya emosi, cek cok dan terjadilah pemukulan itu,” ungkap Barthel Suhin.

Kemudian dilanjutkan Barthel Suhin akibat kelakukan tersebut pihak keluarga sangat marah dan mendukung dr SR untuk menggugat cerai sang suami KBH. Pihak keluarga, terutama sang anak takut jika suatu saat terjadi hal-hal yang bisa membahayakan dr SR sendiri.

Baca Juga :  Kenal Di Medsos, Seorang Pengusaha Souvenir Disekap dan Dianiaya

“Apalagi dokter SR ini ini merupakan seorang Publik Figur, dirinya direktur salah satu rumah sakit di Kota Palangkaraya. Sehingga atas kejadian ini jika tidak dihentikan akan menjadi aib keluarga nantinya. Terlebih KBH ini sudah beberapa kali dianggap mengulangi perbuatannya,” terang Barthel Suhin.

Ditambahkan Barthel Suhin, atas langkah yang diambil dengan gugatan cerai tersebut, dr SR dan keluarga besarnya sudah melaporkan ke Gubernur Kalimantan Tengah.

Hartman

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendag sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Ketua FBR Bekasi Ajak Anggota Jaga Kondusifitas Pilkada Kota Bekasi dalam Peringatan Maulid Nabi
Kasum TNI Buka Rapat Evaluasi Operasi dan Latihan TNI 2024: Menuju TNI PRIMA untuk Indonesia Maju
Pembuatan Jalan TMMD ke-122 Capai 100%, Siap Diresmikan dan Buka Akses Baru di Kampung Saporkren
Kebakaran Melanda Kantor Distrik Paniai Barat, Situasi Terkendali
Tragis!!! Anggota Polsek Ilu Jadi Korban Pembacokan di Puncak Jaya
Panglima TNI dan Menteri Pertahanan Perkuat Sinergi, Wariskan Nilai Luhur Generasi TNI-1945
Positif Narkoba, Pelaku Penyanderaan Balita di Pospol Pejaten Berhasil Diamankan Polisi
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendag sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Diduga Sering Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas Di Gugat Istri Ke Pengadilan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:10 WIB

Ketua FBR Bekasi Ajak Anggota Jaga Kondusifitas Pilkada Kota Bekasi dalam Peringatan Maulid Nabi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Kasum TNI Buka Rapat Evaluasi Operasi dan Latihan TNI 2024: Menuju TNI PRIMA untuk Indonesia Maju

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Pembuatan Jalan TMMD ke-122 Capai 100%, Siap Diresmikan dan Buka Akses Baru di Kampung Saporkren

Berita Terbaru