Zonapers – Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penyelidikan menyeluruh untuk menelusuri semua pihak yang terlibat, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan perjudian demi menjaga tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kapolri sangat serius untuk mendukung program Presiden agar semua persoalan ini dapat kita selesaikan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (4/11/2024) di Mabes Polri. Sandi menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, dan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka.
Polri berencana mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diterima dari para bandar judi online. “Kami sedang mengumpulkan bukti, mencari tahu siapa saja yang terlibat, dan menelusuri aset yang terkait,” ujar Sandi.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, yang terdiri dari 12 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir sejumlah situs judol yang mereka kenal. Setiap situs yang tidak diblokir memberi keuntungan hingga Rp8,5 juta per situs kepada para pegawai yang terlibat, dan diduga terdapat sekitar 1.000 situs yang terlibat dalam jaringan ini.
Selain penegakan hukum, Polri juga menggalakkan sosialisasi terkait dampak negatif judi online melalui Satuan Tugas Penanggulangan Judi Daring. Langkah preemtif ini dilakukan di berbagai institusi, termasuk sekolah, kampus, dan kementerian, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi. Polri juga terus mengajukan pemblokiran situs-situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi sebagai bagian dari upaya preventif.
Langkah tegas Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjaga masyarakat dari dampak negatif perjudian daring yang semakin marak.