Zonapers – Jakarta
Maraknya situs judi online di Indonesia kini mendapat sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi situs-situs tersebut. Sebelas orang, termasuk beberapa staf ahli Komdigi, ditangkap oleh tim gabungan Polri pada Jumat (1/11/2024), setelah dituding sengaja membiarkan situs-situs judi online beroperasi tanpa pemblokiran.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, oknum-oknum tersebut yang seharusnya memblokir akses ke situs-situs judi malah diduga menerima “perkenalan” dari penyelenggara judi online agar situs mereka tetap bisa diakses. “Jika sudah ‘kenal,’ mereka tak akan blokir dari data mereka,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers.
Pengungkapan ini memicu keresahan publik, mengingat dampak besar judi online yang merambah semua kalangan, termasuk anak muda dan pelajar. Alih-alih menekan laju peredaran judi, penyalahgunaan wewenang ini justru memperparah kondisi dan membiarkan situs-situs terlarang tersebut semakin bebas menjaring korban.
Sebelas tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dan polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Apakah terbongkarnya kasus ini akan menjadi titik balik dalam pemberantasan judi online di Indonesia? Tindakan tegas terhadap oknum terkait diharapkan dapat meningkatkan integritas aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin meresahkan.