Zonapers – Garut, 07 November 2024
Tim dari Polres Garut menggerebek sebuah arena judi adu muncang (adu kemiri) di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang mengakibatkan penangkapan 17 orang pada Kamis dini hari. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang adanya kerumunan orang yang menggelar perjudian adu muncang. Menanggapi laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan langsung mengamankan area kejadian dan menangkap 17 orang yang diduga terlibat.
“Para pelaku kami amankan bukan karena adu muncangnya atau tradisinya, tetapi karena adanya dugaan kuat terkait perjudian,” ungkap AKP Ari Rinaldo.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik judi tersebut, termasuk kemiri, uang tunai, dan beberapa sepeda motor milik tersangka.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Garut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dan ayat (3) KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi masyarakat Garut untuk menjauhi praktik-praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan melanggar hukum. Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang berani melapor dan membantu penegakan hukum.
Pewarta; Ujs
Narsum; Humas Polda Jabar