Zonapers – Sukabumi, 4 November 2024
Maraknya promosi judi online kini tak hanya melalui iklan tersembunyi, tapi juga lewat media sosial. Polres Sukabumi berhasil mengungkap modus baru ini dengan menangkap dua tersangka promosi judi online yang beraksi melalui platform TikTok. Kedua tersangka, AS alias T (39) dan G alias S (38), tertangkap di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini bermula dari patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi yang menemukan aksi tersangka AS sebagai host dalam akun TikTok “Sadbor86”. Dalam siaran langsungnya, AS disebutkan menyebut nama situs judi online secara terang-terangan setelah menerima “gift” dari akun yang terafiliasi dengan situs tersebut. Polres Sukabumi pun menindak tegas aksi ini, menyita ponsel, buku rekening, pakaian siaran, serta peralatan streaming yang digunakan sebagai barang bukti.
“Kreativitas memang perlu, tapi harus beretika. Konten yang merusak moral seperti ini sangat berbahaya, dan kami akan terus memantau aktivitas serupa agar masyarakat tidak tergoda,” tegas AKBP Dr. Samian, Kapolres Sukabumi yang juga pemenang penghargaan Adhi Makayasa 2005.
Atas tindakan promosi judi online ini, AS dan G kini menghadapi dakwaan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini membawa ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar, mengingat tindakan mereka dianggap merusak ketertiban dan moral publik.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi, Yusuf Nofriadie, turut menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Konten kreatif itu baik, tapi jangan sampai merugikan orang lain atau melanggar hukum. Kami berharap masyarakat menghindari kegiatan ilegal, termasuk perjudian dan konten meresahkan lainnya,” ujarnya.
Kapolres Sukabumi pun berharap, langkah tegas ini memberi efek jera sekaligus mendukung visi nasional dalam memerangi perjudian online. “Kreativitas bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan sebaliknya. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan sosial bagi warga Sukabumi,” pungkas AKBP Samian.
Tindakan Polres Sukabumi ini merupakan bagian dari dukungan mereka terhadap program nasional memberantas judi online. Dengan semakin kreatifnya modus yang digunakan pelaku, pihak berwajib menegaskan akan memperkuat pengawasan demi menjaga moral dan keamanan masyarakat, khususnya di media sosial.
Pewarta: Ujs