Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Yang Diduga Oleh Suaminya Sendiri Di Tambora, Dilakukan Secara Daring

zonapers.com, Jakarta.

Sidang pertama diduga kasus pembunuhan di sebuah kamar kos-kos an di daerah Tambora Jakarta, oleh terduga DSL,di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 15/7/24.

Masih teringat sosok DSL yang bekerja sebagai kuli panggul di salah satu pasar sekitar Jakarta Barat, yang di duga membunuh Istri nya, dan masih sempat menyetubuhi jasad Istrinya pada saat itu.

Pada sidang pertama yang di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menghadirkan terdakwa secara daring, tidak berlangsung lama, karena Jaksa hanya membacakan Dakwaannya saja.

Kuasa Hukum ( PH ) terdakwa DSL, di percayakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Patriot Pelopor Keadilan yang di kawal langsung Oleh Adv.Jon Hendry dan Adv.DK.Kusumah.

” BAP tidak wajib untuk kami berikan, bila tidak diminta oleh Kuasa Hukum,dan saya hanya Jaksa Pengganti, mengenai Rekomendasi medis coba tanyakan Sama Jaksa Penuntut-nya saja.” Ujar Jaksa yang mengawal sidang pertama ketika ditanya oleh awak media, mengapa PH tidak di bekali BAP.

Kuasa Hukum DSL saat ini, adalah pengganti Kuasa Hukum yang pada waktu lalu telah di tunjuk oleh Polsek Tambora Jakarta Barat.

” Kami menjadi Kuasa Hukum DSL pada saat P-21 penyerahan Dasril ke Kejaksaan Negeri” Kata Adv.Jon Hendry,SH, MH.

“Jadi kami belum menerima hasil BAP Klien kami, baik dari Polsek ataupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat” Lanjutnya saat awak media meminta keterangan setelah keluar dari pintu ruang sidang.

“Yang kami ketahui, Klien kami diduga mengalami diduga pula mengalami gangguan phiskis, karena, masa habis dibunuh, dia tidur di samping korban loh, berarti ada kelainan di klien kami.” Tutur Jon kembali.

Sosok DSL yang diduga mengalami gangguan phiskis juga belum direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada masa penahanan di Polsek Jakarta Barat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sidang yang berlangsung dengan pembacaan dakwaan itu di sambung pada Senin 22 Juli 2024, karena saksi untuk kesaksian di persidangan belum bisa hadir.

Pewarta; SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *