Kontroversi Pengangkatan Ketua Dewan Pers: Hendra J. Kede Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan Ninik Rahayu

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, Indonesia

Polemik terkait keabsahan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mencuat ke permukaan. Hendra J. Kede, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, melalui sebuah tulisan menyuarakan pandangan kritisnya terhadap proses pengangkatan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers, yang menggantikan Prof. Azyumardi Azra, yang wafat pada September 2022. Menurut Hendra, proses ini menimbulkan berbagai pertanyaan hukum terkait kepatuhan Dewan Pers terhadap statuta yang berlaku.

Dalam tulisannya, Hendra menegaskan bahwa Statuta Dewan Pers 2016 menetapkan Wakil Ketua sebagai pengganti otomatis Ketua Dewan Pers yang berhalangan tetap. Menurut Hendra, tidak diperlukan rapat pleno atau Surat Keputusan untuk mengangkat pengganti ketua, seperti yang terjadi pada pengunduran diri Presiden Soeharto pada tahun 1998, di mana Wakil Presiden BJ Habibie otomatis menggantikannya tanpa sidang khusus.

Baca Juga :  Maraknya Kasus child Grooming di Indonesia: Perlu Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum Dalam Memerangi Kejahatan Seksual Anak Online

Namun, Dewan Pers, menurut Hendra, justru menyelenggarakan rapat pleno untuk menunjuk Plt Ketua yang kemudian menetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua definitif setelah Statuta Dewan Pers diubah pada 2023. Perubahan statuta ini, yang ditandatangani oleh Ninik Rahayu sendiri, juga dipersoalkan Hendra karena dianggap melanggar hak unsur pers untuk menduduki jabatan Ketua.

Baca Juga :  Pemilu Telah Usai, Tinggal Pilkada Yang Rawan Isyu Agama

“Proses ini bisa mengancam keabsahan dokumen-dokumen yang dikeluarkan Dewan Pers, dari verifikasi perusahaan pers hingga hasil pemeriksaan kode etik jurnalistik,” tegas Hendra. Ia juga mempertanyakan apakah penggunaan APBN oleh Dewan Pers dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mengingat posisi ketua yang dianggapnya tidak sah.

Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat pers. Hendra mendesak Dewan Pers untuk segera melakukan peninjauan ulang dan mengembalikan tata kelola lembaga ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku. “Jika bukan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang menegakkan hukum, siapa lagi?” tutupnya.

Berita Terkait

Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Terlibat Pengamanan 1.000 Situs Judi Online, Ini Kata Polisi
Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah
PWI, Berpikir Pintar Tentang Keabsahan Sebuah Organisasi
Hati Hati Bertemu Bikers Wanita, Jaga Jarak Biar Aman
Niat Kerja Di Luar Negeri, Ini Kiat Jurus Jitunya
Akhir Pencapaian Masa Jabatan Presiden Joko Widodo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 10:47 WIB

Kontroversi Pengangkatan Ketua Dewan Pers: Hendra J. Kede Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan Ninik Rahayu

Selasa, 5 November 2024 - 22:19 WIB

Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Terlibat Pengamanan 1.000 Situs Judi Online, Ini Kata Polisi

Minggu, 3 November 2024 - 09:39 WIB

Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

Berita Terbaru