DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, yang juga mantan Dirjen Imigrasi periode 2015-2022, mengungkap sisi lain dari kehidupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang seringkali terjebak dalam lingkaran perdagangan orang dan penyelundupan manusia di luar negeri. Dalam sebuah diskusi bertema “Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia”, Ronny Sompie memberikan sorotan tajam pada bahaya yang mengintai PMI dan menegaskan bahwa langkah perlindungan menyeluruh sudah diatur untuk melindungi mereka, Jumat, (1/11/24).

“Tidak sedikit PMI yang berangkat dengan harapan tinggi, hanya untuk kemudian terperangkap dalam praktik mafia perdagangan orang yang menjerat mereka dengan utang,” ungkap Ronny Sompie. Ia pun menambahkan, peran pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal sangat penting agar calon PMI terhindar dari jebakan sindikat kejahatan ini.

Perlindungan Berlapis untuk PMI

Untuk mencegah PMI dari ancaman perdagangan orang, pemerintah telah menetapkan lima undang-undang utama sebagai dasar hukum, termasuk UU No. 5 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi PBB, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca Juga :  Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah

Menurut Sompie, perlindungan terhadap PMI terbagi menjadi tiga fase: sebelum, selama, dan setelah bekerja. Setiap tahapan ini memiliki prosedur dan layanan khusus. “Mulai dari kelengkapan dokumen hingga bantuan hukum di luar negeri, pemerintah sudah menyiapkan sistem agar PMI mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” jelasnya.

Perlindungan Administratif dan Teknis Sebelum Bekerja

Di tahap awal, calon PMI wajib memenuhi kelengkapan dokumen, termasuk surat izin dari keluarga, sertifikat kompetensi, visa kerja, serta perjanjian penempatan dan kerja yang sah. BP2MI juga memberikan sosialisasi, pelatihan, serta jaminan sosial agar calon PMI paham dengan hak dan kewajiban mereka sebelum berangkat.

Dukungan Maksimal Selama Masa Kerja

Dalam masa kerja, pemerintah melalui Atase Ketenagakerjaan memantau kondisi PMI di negara tujuan. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan, advokasi, bantuan hukum, hingga repatriasi atau pemulangan juga menjadi tanggung jawab Atase jika PMI menghadapi permasalahan di negara tempat mereka bekerja.

Baca Juga :  Kembali, 7 Perahu Nelayan Vietnam Tertangkap Di Natuna

Perlindungan Setelah Masa Kerja

Setelah selesai bekerja, pemerintah menyediakan fasilitasi kepulangan hingga reintegrasi sosial, termasuk rehabilitasi bagi PMI yang memerlukan, penyelesaian hak kerja yang belum terpenuhi, serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI dan keluarganya.

Ronny Sompie mengingatkan bahwa pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, juga memiliki peran penting dalam melindungi PMI, dengan koordinasi bersama BP2MI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Diperlukan koordinasi yang kuat antara BP2MI dan pemerintah daerah untuk memastikan PMI terlindungi dari segala sisi, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja mereka di luar negeri,” pungkasnya.

Melalui perlindungan berlapis ini, pemerintah berharap calon PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan tetap terlindungi dari tindak kriminal. “PMI yang terlindungi dengan baik akan menjadi kebanggaan bangsa dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta berkontribusi pada perekonomian nasional,” tutup Ronny Sompie penuh harap.

Di lansir dari Website DR.Ronny F Sompie langsung oleh zonapers.com.

Berita Terkait

Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan
Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028
Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya
Makna Putusan Sela PN Jakpus: Sayid Iskandarsyah Tetap Anggota PWI, Hendry CH Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat, Noeh Hatumena Sah Sebagai Plt.Ketua DK PWI
Konvesi Advisor Indonesia Maju,Siap Mengembangkan Organisasi Ke Seluruh Indonesia
Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:21 WIB

Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Sabtu, 19 April 2025 - 11:27 WIB

Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya

Kamis, 17 April 2025 - 08:55 WIB

Makna Putusan Sela PN Jakpus: Sayid Iskandarsyah Tetap Anggota PWI, Hendry CH Bangun Sah Sebagai Ketum PWI Pusat, Noeh Hatumena Sah Sebagai Plt.Ketua DK PWI

Senin, 14 April 2025 - 11:05 WIB

Konvesi Advisor Indonesia Maju,Siap Mengembangkan Organisasi Ke Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB