Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Redaksi Minggu Ini :

Dewan Pers yang semenjak didirikan, adalah sebuah lembaga independen dan tidak memihak pihak manapun, baik tidak berpihak pada pemerintah, maupun tidak memihak pada Konstituen yang notabene adalah Organisasi Pers di indonesia, dan hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Seiring perkembangan pemerintahan, Dewan Pers saat ini, menganggap dirinya Dewa bagi insan pers di indonesia, banyak hal terlihat seakan akan Dewan Pers lah pengambil keputusan akhir bagi media media atau Organisasi Pers di indonesia.

Baca Juga :  Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Jika melihat salah satu pasal, seharusnya pihak Dewan Pers lebih memahaminya, bukan malah diperluas kaitannya dengan hal di luar batas kewenangannya, contoh : Pasal 15 (1) UU Pers menyatakan ” Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, di bentuklah Dewan Pers yang independen.”

Artinya jelas jelas Dewan Pers tidak boleh memihak salah satu Organisasi Pers ataupun menyudutkan salah satu kontituen yg merupakan anggota dari organisasi pers yang menandatangani berdirinya Dewan Pers Indonesia, dimana organisasi pers tersebut memiliki dasar hukum organisasi yang jelas dan terdaftar di lembaga atau institusi negara.

Baca Juga :  Saatnya Berintrospeksi Diri, Menang Tidak Berarti Menepuk Dada, Kalah Harus Berjiwa Besar

Akhirnya, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Ketua Dewan Pers masa jabatan 2022 – 2025 dimana Ketua Aslinya telah meninggal dunia dan di gantikan oleh pengganti yang menurut info hasil dari keputusan seluruh anggota Dewan Pers dalam rapat Pleno yang jumlahnya tidak disebutkan, di nobatkan lah Ninik Rahayu yang awalnya sebagai anggota pengurus Dewan Pers sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode 2022 – 2025, jadi harus kita memakluminya.

Ninik sendiri dikenal sebagai tokoh yang aktif di bidang Hukum dan kesetaraan Gender di indonesia, wajar jika diduga tidak paham tentang dunia lapangan tentang Pers di indonesia.

Berita Terkait

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.
Air Terjun Sotaro Gehomo Sihugu Hugu, Surga Tersembunyi di Hutan Tanah Masa Nias Selatan
Batu Lingga Agung, Misteri Sakral di Gunung Payung.
Aktivis Peduli Sungai Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Ade Yunus: Ide Konyol dan Langgar Aturan
Dari Kompas hingga Warta Kota, Hendry Ch Bangun, Wartawan Harus Rajin ke Pasar, Bukan Hanya ke Konferensi Pers
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Pelantikan, Ketua Umum Tekankan Independensi Organisasi
Erick Thohir Kobarkan Semangat Tim Indonesia, Targetkan Empat Emas di Asian Games 2026
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Air Terjun Sotaro Gehomo Sihugu Hugu, Surga Tersembunyi di Hutan Tanah Masa Nias Selatan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Batu Lingga Agung, Misteri Sakral di Gunung Payung.

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Aktivis Peduli Sungai Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Ade Yunus: Ide Konyol dan Langgar Aturan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Dari Kompas hingga Warta Kota, Hendry Ch Bangun, Wartawan Harus Rajin ke Pasar, Bukan Hanya ke Konferensi Pers

Berita Terbaru

Berita

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Rabu, 2 Sep 2026 - 12:19 WIB