Zonapers – Bekasi
Proses plotting tanah yang diduga dilakukan tanpa pengukuran dan partisipasi masyarakat setempat menjadi sorotan di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Warga mempertanyakan dasar keabsahan hasil plotting yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu singkat, bahkan mencakup tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), yang merupakan aset negara, pada Rabu (18/12/2024).
Kedatangan rombongan BPN Kabupaten Bekasi ke lokasi guna melakukan pengukuran ulang memicu protes dari warga. Perseteruan ini bermula dari klaim tanah oleh seorang oknum berinisial IS, yang mengacu pada hasil plotting tersebut. Situasi semakin memanas ketika warga menemukan bahwa tanah negara milik PJT ikut masuk dalam hasil plotting, sehingga mereka menilai proses ini tidak transparan dan melanggar prosedur.
Protes warga terjadi pada saat pengukuran berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya, yang mencantumkan sengketa ini dalam laporan kepolisian. Proses pengukuran ini akhirnya ditunda setelah negosiasi yang melibatkan pihak BPN dan warga.
Doni, petugas ukur dari BPN Kabupaten Bekasi, memberikan pernyataan yang tidak menjawab tuntas terkait perubahan plotting dalam waktu singkat. “Itu nanti saya coba periksa lagi,” ujarnya kepada awak media, menambah kekecewaan masyarakat atas kurangnya transparansi pihak BPN.
Dasar Hukum Plotting Tanah
Proses plotting tanah diatur dalam berbagai regulasi, seperti:
- UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 19 tentang pendaftaran tanah.
- PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 16 dan Pasal 17 yang mewajibkan pengukuran untuk menentukan batas-batas tanah.
- Permen Agraria No. 3 Tahun 1997 Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur teknis pelaksanaan pengukuran tanah.
Tanpa proses pengukuran yang melibatkan masyarakat setempat dan pemilik tanah, hasil plotting dapat dianggap cacat hukum.
Jika hasil plotting tanah diterbitkan tanpa prosedur yang sah, warga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan:
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Pasal 9 dan Pasal 57).
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN (Pasal 53 dan Pasal 116).
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 38).
- KUH Perdata Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum).
Warga Kampung Ceger menuntut transparansi penuh dari BPN dan keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah ini. “Kami akan terus memperjuangkan hak kami sampai masalah ini diselesaikan dengan benar,” tegas salah satu perwakilan warga.
Kejadian ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedur di sektor agraria, yang menjadi perhatian penting dalam reformasi tata kelola pertanahan di Indonesia.