Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Sukabumi, 16 Desember 2024

Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. MA diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, sejak 26 November 2024. MA kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, “Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap satu orang tersangka, MA, yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan. Dia kami tetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2024.”

Baca Juga :  Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang Gugat Dugaan Penyerobotan Lahan Parkir oleh Oknum Pemkot Bekasi

Menurut Rita, penyalahgunaan dana desa ini dilakukan oleh MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB yang digunakan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa. MA juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang telah ditetapkan.

“Sebagai Sekretaris Desa yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa, MA menyalahgunakan aplikasi sistem informasi transaksi non-tunai dan rekening pribadi serta rekening milik orang lain, tanpa melibatkan Kaur Keuangan. Ia menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam APBDES,” jelas Rita.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Arahan Siaga Kamtibmas Libur Nasional

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,-. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,-.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Penulis; Ujs

Berita Terkait

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.
BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Berita Terbaru