Mengutuk Keras Pengancaman dan Pelanggaran Demokrasi di Pilkada Morowali 2024

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Morowali, 11 Desember 2024

Kami dengan tegas mengutuk tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh pihak pendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Morowali 2024-2029. Kejadian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Menurut laporan yang diterima, salah satu tim pemenangan Paslon 03, Wazir Muhaemin, menjadi korban ancaman serius yang didiskusikan dalam sebuah grup WhatsApp internal tim pendukung Paslon 01. Dalam percakapan tersebut, ditemukan rencana penculikan terhadap Wazir Muhaemin serta penyebaran data pribadi relawan Paslon 03 berupa KTP melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
    Mengatur larangan penyebaran informasi pribadi tanpa izin, termasuk ancaman dalam ruang digital.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP):
    Melindungi hak warga negara atas kerahasiaan data pribadinya. Penyebaran KTP secara sembarangan jelas merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ini.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
    Ancaman penculikan merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Baca Juga :  SMK Negeri I Badiri, Butuh Bantuan Rehab Ruang Kelas Tahun 2026.

Dampak pada Tatanan Demokrasi:
Tindakan tersebut mencederai konsep “berpolitik riang gembira” yang digaungkan oleh penyelenggara pemilu. Seharusnya, Pilkada menjadi momen kebersamaan dan kompetisi sehat demi kemajuan daerah, bukan ajang intimidasi dan pelanggaran hukum.

Langkah Hukum yang Diambil:
Wazir Muhaemin telah melaporkan ancaman ini kepada pihak berwajib dengan menyerahkan bukti percakapan dari grup WhatsApp tersebut. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat ancaman fisik dan pelanggaran privasi adalah pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga :  Ramai Ramai Modifikasi Motor Menjadi Zoomer Thailand

Seruan untuk Semua Pihak:

  1. Kepada Penegak Hukum:
    Segera usut tuntas kasus ini dan berikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku.
  2. Kepada Penyelenggara Pemilu:
    Perkuat pengawasan dan pastikan proses demokrasi berjalan dengan damai tanpa intimidasi.
  3. Kepada Masyarakat Morowali:
    Jadilah pemilih yang cerdas dan hindari tindakan provokatif yang merusak harmoni di tengah masyarakat.

Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, dan menghindari tindakan yang merusak tatanan sosial serta hukum. Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud dengan kejujuran, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Penulis; AP

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB