DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, yang juga mantan Dirjen Imigrasi periode 2015-2022, mengungkap sisi lain dari kehidupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang seringkali terjebak dalam lingkaran perdagangan orang dan penyelundupan manusia di luar negeri. Dalam sebuah diskusi bertema “Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia”, Ronny Sompie memberikan sorotan tajam pada bahaya yang mengintai PMI dan menegaskan bahwa langkah perlindungan menyeluruh sudah diatur untuk melindungi mereka, Jumat, (1/11/24).

“Tidak sedikit PMI yang berangkat dengan harapan tinggi, hanya untuk kemudian terperangkap dalam praktik mafia perdagangan orang yang menjerat mereka dengan utang,” ungkap Ronny Sompie. Ia pun menambahkan, peran pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal sangat penting agar calon PMI terhindar dari jebakan sindikat kejahatan ini.

Perlindungan Berlapis untuk PMI

Untuk mencegah PMI dari ancaman perdagangan orang, pemerintah telah menetapkan lima undang-undang utama sebagai dasar hukum, termasuk UU No. 5 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi PBB, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca Juga :  Karena Oknum DK Tidak Berdasar PD/PRT, PWI Di Rundung Konflik

Menurut Sompie, perlindungan terhadap PMI terbagi menjadi tiga fase: sebelum, selama, dan setelah bekerja. Setiap tahapan ini memiliki prosedur dan layanan khusus. “Mulai dari kelengkapan dokumen hingga bantuan hukum di luar negeri, pemerintah sudah menyiapkan sistem agar PMI mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” jelasnya.

Perlindungan Administratif dan Teknis Sebelum Bekerja

Di tahap awal, calon PMI wajib memenuhi kelengkapan dokumen, termasuk surat izin dari keluarga, sertifikat kompetensi, visa kerja, serta perjanjian penempatan dan kerja yang sah. BP2MI juga memberikan sosialisasi, pelatihan, serta jaminan sosial agar calon PMI paham dengan hak dan kewajiban mereka sebelum berangkat.

Dukungan Maksimal Selama Masa Kerja

Dalam masa kerja, pemerintah melalui Atase Ketenagakerjaan memantau kondisi PMI di negara tujuan. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan, advokasi, bantuan hukum, hingga repatriasi atau pemulangan juga menjadi tanggung jawab Atase jika PMI menghadapi permasalahan di negara tempat mereka bekerja.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan TMMD Sengkuyung III, Kodim 0716/Demak Gelar Rakor

Perlindungan Setelah Masa Kerja

Setelah selesai bekerja, pemerintah menyediakan fasilitasi kepulangan hingga reintegrasi sosial, termasuk rehabilitasi bagi PMI yang memerlukan, penyelesaian hak kerja yang belum terpenuhi, serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI dan keluarganya.

Ronny Sompie mengingatkan bahwa pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, juga memiliki peran penting dalam melindungi PMI, dengan koordinasi bersama BP2MI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Diperlukan koordinasi yang kuat antara BP2MI dan pemerintah daerah untuk memastikan PMI terlindungi dari segala sisi, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja mereka di luar negeri,” pungkasnya.

Melalui perlindungan berlapis ini, pemerintah berharap calon PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan tetap terlindungi dari tindak kriminal. “PMI yang terlindungi dengan baik akan menjadi kebanggaan bangsa dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta berkontribusi pada perekonomian nasional,” tutup Ronny Sompie penuh harap.

Di lansir dari Website DR.Ronny F Sompie langsung oleh zonapers.com.

Berita Terkait

Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2
HPN 2025 di Banjarmasin: Persiapan Teknis Dimulai Pekan Depan, Dukungan Gubernur Kalsel Luar Biasa
Pendidikan Dasar Pecinta Alam GEMPPA 2024 SMUN Ciawi Tasikmalaya Kembali Di Gelar
Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean
Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap
Barron Ichsan : Pimpin Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi Dengan Rekam Jejak Gemilang
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Istana Negara Jadi Panggung Penting: Pelantikan Pimpinan KPK, Ketua Wantannas, dan Gubernur Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:43 WIB

Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:08 WIB

HPN 2025 di Banjarmasin: Persiapan Teknis Dimulai Pekan Depan, Dukungan Gubernur Kalsel Luar Biasa

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Pendidikan Dasar Pecinta Alam GEMPPA 2024 SMUN Ciawi Tasikmalaya Kembali Di Gelar

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:00 WIB

Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:25 WIB

Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap

Berita Terbaru