zonapers.com, Jakarta.
Purnawirawan jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, yang juga mantan Dirjen Imigrasi periode 2015-2022, mengungkap sisi lain dari kehidupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang seringkali terjebak dalam lingkaran perdagangan orang dan penyelundupan manusia di luar negeri. Dalam sebuah diskusi bertema “Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia”, Ronny Sompie memberikan sorotan tajam pada bahaya yang mengintai PMI dan menegaskan bahwa langkah perlindungan menyeluruh sudah diatur untuk melindungi mereka, Jumat, (1/11/24).
“Tidak sedikit PMI yang berangkat dengan harapan tinggi, hanya untuk kemudian terperangkap dalam praktik mafia perdagangan orang yang menjerat mereka dengan utang,” ungkap Ronny Sompie. Ia pun menambahkan, peran pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal sangat penting agar calon PMI terhindar dari jebakan sindikat kejahatan ini.
Perlindungan Berlapis untuk PMI
Untuk mencegah PMI dari ancaman perdagangan orang, pemerintah telah menetapkan lima undang-undang utama sebagai dasar hukum, termasuk UU No. 5 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi PBB, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Menurut Sompie, perlindungan terhadap PMI terbagi menjadi tiga fase: sebelum, selama, dan setelah bekerja. Setiap tahapan ini memiliki prosedur dan layanan khusus. “Mulai dari kelengkapan dokumen hingga bantuan hukum di luar negeri, pemerintah sudah menyiapkan sistem agar PMI mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” jelasnya.
Perlindungan Administratif dan Teknis Sebelum Bekerja
Di tahap awal, calon PMI wajib memenuhi kelengkapan dokumen, termasuk surat izin dari keluarga, sertifikat kompetensi, visa kerja, serta perjanjian penempatan dan kerja yang sah. BP2MI juga memberikan sosialisasi, pelatihan, serta jaminan sosial agar calon PMI paham dengan hak dan kewajiban mereka sebelum berangkat.
Dukungan Maksimal Selama Masa Kerja
Dalam masa kerja, pemerintah melalui Atase Ketenagakerjaan memantau kondisi PMI di negara tujuan. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan, advokasi, bantuan hukum, hingga repatriasi atau pemulangan juga menjadi tanggung jawab Atase jika PMI menghadapi permasalahan di negara tempat mereka bekerja.
Perlindungan Setelah Masa Kerja
Setelah selesai bekerja, pemerintah menyediakan fasilitasi kepulangan hingga reintegrasi sosial, termasuk rehabilitasi bagi PMI yang memerlukan, penyelesaian hak kerja yang belum terpenuhi, serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI dan keluarganya.
Ronny Sompie mengingatkan bahwa pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, juga memiliki peran penting dalam melindungi PMI, dengan koordinasi bersama BP2MI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Diperlukan koordinasi yang kuat antara BP2MI dan pemerintah daerah untuk memastikan PMI terlindungi dari segala sisi, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja mereka di luar negeri,” pungkasnya.
Melalui perlindungan berlapis ini, pemerintah berharap calon PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan tetap terlindungi dari tindak kriminal. “PMI yang terlindungi dengan baik akan menjadi kebanggaan bangsa dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta berkontribusi pada perekonomian nasional,” tutup Ronny Sompie penuh harap.
Di lansir dari Website DR.Ronny F Sompie langsung oleh zonapers.com.