DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, yang juga mantan Dirjen Imigrasi periode 2015-2022, mengungkap sisi lain dari kehidupan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang seringkali terjebak dalam lingkaran perdagangan orang dan penyelundupan manusia di luar negeri. Dalam sebuah diskusi bertema “Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia”, Ronny Sompie memberikan sorotan tajam pada bahaya yang mengintai PMI dan menegaskan bahwa langkah perlindungan menyeluruh sudah diatur untuk melindungi mereka, Jumat, (1/11/24).

“Tidak sedikit PMI yang berangkat dengan harapan tinggi, hanya untuk kemudian terperangkap dalam praktik mafia perdagangan orang yang menjerat mereka dengan utang,” ungkap Ronny Sompie. Ia pun menambahkan, peran pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal sangat penting agar calon PMI terhindar dari jebakan sindikat kejahatan ini.

Perlindungan Berlapis untuk PMI

Untuk mencegah PMI dari ancaman perdagangan orang, pemerintah telah menetapkan lima undang-undang utama sebagai dasar hukum, termasuk UU No. 5 Tahun 2009 tentang Ratifikasi Konvensi PBB, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca Juga :  Mr. Liu Dan Noerhalim ; Bertemu Karyawan BLJ Untuk Di Bicarakan Persiapan Produksi

Menurut Sompie, perlindungan terhadap PMI terbagi menjadi tiga fase: sebelum, selama, dan setelah bekerja. Setiap tahapan ini memiliki prosedur dan layanan khusus. “Mulai dari kelengkapan dokumen hingga bantuan hukum di luar negeri, pemerintah sudah menyiapkan sistem agar PMI mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” jelasnya.

Perlindungan Administratif dan Teknis Sebelum Bekerja

Di tahap awal, calon PMI wajib memenuhi kelengkapan dokumen, termasuk surat izin dari keluarga, sertifikat kompetensi, visa kerja, serta perjanjian penempatan dan kerja yang sah. BP2MI juga memberikan sosialisasi, pelatihan, serta jaminan sosial agar calon PMI paham dengan hak dan kewajiban mereka sebelum berangkat.

Dukungan Maksimal Selama Masa Kerja

Dalam masa kerja, pemerintah melalui Atase Ketenagakerjaan memantau kondisi PMI di negara tujuan. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan, advokasi, bantuan hukum, hingga repatriasi atau pemulangan juga menjadi tanggung jawab Atase jika PMI menghadapi permasalahan di negara tempat mereka bekerja.

Baca Juga :  Gegara Pedagang Kena Corona, Pasar Lokbin Meruya Ilir Tutup Sementara

Perlindungan Setelah Masa Kerja

Setelah selesai bekerja, pemerintah menyediakan fasilitasi kepulangan hingga reintegrasi sosial, termasuk rehabilitasi bagi PMI yang memerlukan, penyelesaian hak kerja yang belum terpenuhi, serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI dan keluarganya.

Ronny Sompie mengingatkan bahwa pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, juga memiliki peran penting dalam melindungi PMI, dengan koordinasi bersama BP2MI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Diperlukan koordinasi yang kuat antara BP2MI dan pemerintah daerah untuk memastikan PMI terlindungi dari segala sisi, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja mereka di luar negeri,” pungkasnya.

Melalui perlindungan berlapis ini, pemerintah berharap calon PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan tetap terlindungi dari tindak kriminal. “PMI yang terlindungi dengan baik akan menjadi kebanggaan bangsa dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta berkontribusi pada perekonomian nasional,” tutup Ronny Sompie penuh harap.

Di lansir dari Website DR.Ronny F Sompie langsung oleh zonapers.com.

Berita Terkait

Kontroversi Pengangkatan Ketua Dewan Pers: Hendra J. Kede Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan Ninik Rahayu
Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Terlibat Pengamanan 1.000 Situs Judi Online, Ini Kata Polisi
Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo
Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hyperbarik, Wujud Sinergi TNI dan Forkopimda Sulsel
Pemprov DKI dan Bawaslu Mantapkan Persiapan Pilkada 2024: Fokus pada Pemilih Muda dan Netralitas ASN
Deklarasi Tokoh Multi Etnis Jakarta: Dukungan Penuh untuk Ridwan Kamil sebagai Cagub DKI
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Disambut Hangat Pimpinan Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 10:47 WIB

Kontroversi Pengangkatan Ketua Dewan Pers: Hendra J. Kede Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan Ninik Rahayu

Selasa, 5 November 2024 - 22:19 WIB

Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Diduga Terlibat Pengamanan 1.000 Situs Judi Online, Ini Kata Polisi

Minggu, 3 November 2024 - 09:39 WIB

Media Portal Zonapers.com Dan Koran Mingguan Zonapers, Resmi Berganti Logo

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 2 November 2024 - 11:37 WIB

Tinjau Ulang Tugas Dewan Pers Di Indonesia, Tampak Semakin Salah Kaprah

Berita Terbaru