Oknum Kanit Polres Jaksel Diduga Meminta Mobil Lamborghini dan Harley Davidson, WRC Laporkan ke Propam Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 17 Januari 2025

Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum Kanit Polres Jakarta Selatan berinisial Z kini menjadi sorotan. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang dan barang mewah, termasuk mobil Lamborghini dan motor gede (moge) Harley Davidson, dalam penanganan suatu kasus. Hal ini diungkapkan oleh organisasi Watch Relation of Corruption (WRC), yang resmi melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat, 17 Januari 2025.

Advokat WRC, Pahala Manurung, mengatakan bahwa laporan tersebut bertujuan agar Propam dapat menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. “Kami hadir di Mabes Polri untuk melaporkan tindakan yang kami duga melanggar kode etik kepolisian, sebagaimana diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2011,” ujar Pahala di Mabes Polri.

Baca Juga :  Persaingan Panas di Dunia AI: Meta AI di WhatsApp, ChatGPT, dan Tantangan dari ClickUp

Pahala menambahkan bahwa barang bukti dan informasi yang dimiliki WRC masih dirahasiakan untuk menjaga integritas penyelidikan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Propam untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan aturan hukum secara adil,” tegasnya.

Ketua Umum WRC, Arie Chandra, S.H., dalam konferensi pers di Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa oknum Kanit Z diduga meminta mobil Lamborghini, moge Harley Davidson, dan sejumlah uang sebagai imbalan untuk menangani kasus tertentu. “Permintaan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Arie.

Arie juga menekankan bahwa WRC berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. “Kami tidak akan mundur. Ini adalah perjuangan kami untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, bahkan jika melibatkan aparat penegak hukum sekalipun,” tegasnya.

Baca Juga :  Alun-alun Sumedang Bersiap Tampil Baru: Era Baru Ikon Kota Dimulai

Kasus ini mengacu pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik berat dan bahkan tindak pidana suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

WRC berharap Propam Mabes Polri dapat memproses laporan ini secara transparan dan akuntabel. Arie juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai lini, termasuk dalam institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru