Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba di Depok: Omzet Capai Rp12 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap jaringan pabrik narkotika rumahan yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Penggerebekan ini membongkar praktik produksi bibit sintetis dengan perkiraan omzet fantastis mencapai Rp12 miliar sejak Agustus 2024.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025. Mereka adalah TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30), masing-masing dengan peran mulai dari produksi hingga distribusi narkotika.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan aktivitas mencurigakan di kawasan Cimanggis, Depok. “Tim kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Gang Masjid Almakmur, tempat TRW dan FJ ditangkap bersama barang bukti dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel,” ujar AKBP Aditya.

Baca Juga :  Polsek Koja Pastikan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Aman dan Lancar

Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan polisi ke rumah kontrakan lain di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, yang menjadi pusat produksi narkotika. Di lokasi ini, DY ditangkap bersama lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta perlengkapan produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik.

Penyelidikan terus berkembang hingga ke Bogor, tempat MS—dalang utama produksi—berhasil diamankan. “MS sudah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu. Dari tangannya, kami menemukan barang bukti tambahan berupa tembakau sintetis seberat 15 gram,” jelas AKBP Aditya.

Baca Juga :  Luar Biasa FIFGROUP Tebar 17.845 Paket Sembako Nusantara 2022 Di 168 Titik

Modus yang digunakan para pelaku adalah menjadikan kontrakan sebagai pabrik rumahan. Dengan strategi ini, mereka memproduksi bahan baku bibit sintetis yang kemudian didistribusikan melalui jaringan khusus ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini berkat pengintaian intensif dan kerja keras tim kami. Para tersangka kini terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sesuai Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi jaringan pengedar narkotika yang mencoba bersembunyi di balik aktivitas rumahan. Polisi terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.

Sumber; Humas Polri

Berita Terkait

Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PN Jakpus Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi PWI Pusat
Wira Arisandi Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tapteng
Sekilas Tentang Reuni Jagratara 1984,Untuk 2025 Ini Di adakan Di Kota Bandung
Tokoh Kawanua Serukan Aspirasi Untuk Majukan Sulawesi Utara
Aksi Bersih Bersih Sungai Cikidang, Komunitas Lingkungan Bersatu
Kades Kohod ( Arsin ) Dicari Warga, Ngumpet Dimana Ya?
Sidang Ke 9 Perkara Wartawan Medan Sekeluarga Di Tunda Lagi, Saksi Koptu HB Tidak Hadir
Bravo !! Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Bersama Tim Pemecah Macet Di Jakarta
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:11 WIB

Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PN Jakpus Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi PWI Pusat

Senin, 17 Februari 2025 - 14:34 WIB

Wira Arisandi Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tapteng

Senin, 17 Februari 2025 - 11:46 WIB

Sekilas Tentang Reuni Jagratara 1984,Untuk 2025 Ini Di adakan Di Kota Bandung

Senin, 17 Februari 2025 - 10:58 WIB

Tokoh Kawanua Serukan Aspirasi Untuk Majukan Sulawesi Utara

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:34 WIB

Aksi Bersih Bersih Sungai Cikidang, Komunitas Lingkungan Bersatu

Berita Terbaru