KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Wahendra adalah nasabah penerima dana Kredit Usaha Mikro ( KUM ) dari Bank Mandiri Tasikmalaya, yang menurut keterangannya pada sekitar 15 tahun yang lalu ketika dirinya masih menjadi pengrajin Tas Home industri, Tasikmalaya, ( 20/12/24 ).

Namun, usaha yang awalnya di gelutinya itu mengalami kemunduran dari berbagai aspek, baik terkena dampak hilangnya pelanggan di pasar, maupun aspek ramainya perdagangan online serta wabah Covid 19.

” Saya menerima kucuran dana sebesar Rp.15 juta saat itu, dengan jaminan Akta Jual Beli milik Keluarga, dan saya membayar sampai tinggal tersisa hutang sebesar Rp.6 jt saja, karena faktor langganan di pasar yg juga telat membayar, akibatnya saya berhenti mengangsur karena memang modal sudah habis,” Ujar Asep kepada pihak media.

Baca Juga :  Prajurit Yonmarhanlan III Latih Memanah Personel Kowal Sambut HUT Kowal ke-61

” Ketika muncul tagihan juga saya sudah menjelaskan ke pihak Mandiri melalui kolektor yang datang ke rumahnya tentang duduk permasalahannya,” Lanjut Asep.

Setelah lama hampir 15 tahun lebih tidak datang tagihan, tiba tiba di Bulan Desember 2024, dirinya di beri somasi oleh pihak KUM Mandiri yang menyatakan dirinya memiliki hutang beserta nilai denda yang Fantastis, Rp. 40 juta lebih, dan harus di bayarkan atau Jaminan Rumah nya yg bermodalkan Akte Jual Beli itu di ancam akan di lelang.

Baca Juga :  Food Market PHX, EAT DRINK And PLAY Solusi Terbaik Berburu Kuliner Di Jakarta

” Saya kaget, dari tersisa Hutang Rp.6 jt berkembang menjadi Rp.40 juta lebih tanpa pemberitahuan setiap tahunnya, seperti jebakan saja nih pihak KUM Mandiri,” Kata Asep.

Bunga Perbankan sebenarnya di awasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan, ada hitungan jelas dan aturan yang transparan, jika pihak KUM Mandiri menghitung semena mena,bahkan melilit nasabah, sama seperti Rentenir saja layaknya, bukan membantu memberikan solusi.

sampai berita ini di turunkan, pihak zonapers.com belum bisa menghubungi pihak KUM Mandiri untuk komfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Laksanakan Kunker Ke Kodim 0212/TS Dan Yonif 123/RJW.
TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
( Depresi) Ini Bukan Penuaan, Melainkan “Otak Kehabisan Protein”
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Danrem 023/KS Laksanakan Kunker Ke Kodim 0212/TS Dan Yonif 123/RJW.

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Berita Terbaru