KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Wahendra adalah nasabah penerima dana Kredit Usaha Mikro ( KUM ) dari Bank Mandiri Tasikmalaya, yang menurut keterangannya pada sekitar 15 tahun yang lalu ketika dirinya masih menjadi pengrajin Tas Home industri, Tasikmalaya, ( 20/12/24 ).

Namun, usaha yang awalnya di gelutinya itu mengalami kemunduran dari berbagai aspek, baik terkena dampak hilangnya pelanggan di pasar, maupun aspek ramainya perdagangan online serta wabah Covid 19.

” Saya menerima kucuran dana sebesar Rp.15 juta saat itu, dengan jaminan Akta Jual Beli milik Keluarga, dan saya membayar sampai tinggal tersisa hutang sebesar Rp.6 jt saja, karena faktor langganan di pasar yg juga telat membayar, akibatnya saya berhenti mengangsur karena memang modal sudah habis,” Ujar Asep kepada pihak media.

Baca Juga :  Kunjungan Kehormatan, Kapolda Gorontalo Sambut (Laksma) TNI Nouldy J Tangka CHRMP

” Ketika muncul tagihan juga saya sudah menjelaskan ke pihak Mandiri melalui kolektor yang datang ke rumahnya tentang duduk permasalahannya,” Lanjut Asep.

Setelah lama hampir 15 tahun lebih tidak datang tagihan, tiba tiba di Bulan Desember 2024, dirinya di beri somasi oleh pihak KUM Mandiri yang menyatakan dirinya memiliki hutang beserta nilai denda yang Fantastis, Rp. 40 juta lebih, dan harus di bayarkan atau Jaminan Rumah nya yg bermodalkan Akte Jual Beli itu di ancam akan di lelang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Jila Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral, Dukung Penurunan Angka Stunting di Distrik Jila

” Saya kaget, dari tersisa Hutang Rp.6 jt berkembang menjadi Rp.40 juta lebih tanpa pemberitahuan setiap tahunnya, seperti jebakan saja nih pihak KUM Mandiri,” Kata Asep.

Bunga Perbankan sebenarnya di awasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan, ada hitungan jelas dan aturan yang transparan, jika pihak KUM Mandiri menghitung semena mena,bahkan melilit nasabah, sama seperti Rentenir saja layaknya, bukan membantu memberikan solusi.

sampai berita ini di turunkan, pihak zonapers.com belum bisa menghubungi pihak KUM Mandiri untuk komfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.
Pulau Simondo Dinilai Layak Dikembangkan Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Nias Selatan
Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat
Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.
220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang.
Polda Jabar Minta Masyarakat Tingkatkan Proteksi terhadap Kejahatan Seksual Anak
Polisi Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau.
Seminar Hari Jadi Polwan ke-78, Polda Jabar Dorong Polwan Tangguh dan Sehat Mental.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Pulau Simondo Dinilai Layak Dikembangkan Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Nias Selatan

Selasa, 1 September 2026 - 19:46 WIB

Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat

Selasa, 1 September 2026 - 13:10 WIB

Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:05 WIB

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang.

Berita Terbaru

Berita

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Rabu, 2 Sep 2026 - 12:19 WIB