Kepala Desa Kembali Absen dalam Audiensi; Warga Kecewa Wakil Kepala Desa Bungkam

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Kab. Bekasi, 14 Januari 2025

Konflik terkait kepemilikan tanah di Kampung Ceger kembali memanas setelah audiensi yang digelar di Kantor Desa Segarajaya, Selasa (14/1/2025), berakhir tanpa solusi konkret. Kepala Desa Segarajaya, H. Rosyid, kembali tidak hadir dalam pertemuan yang melibatkan perangkat desa, penasehat hukum warga, dan perwakilan hukum desa.

Audiensi yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh perwakilan hukum Desa Segarajaya, Rakhman Permana, SH., didampingi Wakil Kepala Desa Rinan Sagita dan Kaur Pemerintahan Jalil Muchtar. Selain itu, hadir juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai saksi. Penasehat hukum warga Kampung Ceger, Muhammad Fadhil, SH. meminta klarifikasi terkait data kepemilikan tanah dan keabsahan dokumen yang dimiliki pihak desa.

“Kami meminta klarifikasi atas data yang dimiliki Desa Tarumajaya, termasuk tanda tangan Wakil Kepala Desa Rinan Sagita, yang diduga terlibat dalam sejarah kepemilikan tanah ini,” ujar Fadhil.

Dalam audiensi tersebut, Rinan Sagita enggan memberikan pernyataan tegas mengenai keterlibatannya sebagai saksi sejarah atas tanah di Kampung Ceger. Ketidakjelasan ini memicu ketegangan, terutama ketika Asuan, ahli waris tanah, menegaskan perjalanan sejarah tanah yang menurutnya sering kali mengalami ketidakadilan.

Baca Juga :  Lagi, Kepala Kantor BPN Kota Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

“Sebagai salah satu pelaku sejarah, Wakil Kepala Desa seharusnya jujur dan transparan dalam memberikan keterangan. Tanah ini adalah hak kami yang telah diwariskan dari orang tua,” tegas Asuan.

Rakhman Permana, SH., perwakilan hukum Desa Segarajaya, menyatakan bahwa desa tetap berpihak kepada warga Kampung Ceger. “Kami mendukung keadilan dengan mempertahankan dokumen AJB (Akta Jual Beli) yang ada hingga masalah ini selesai. Tidak ada upaya perubahan data tanpa proses hukum yang sah,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak memuaskan warga yang merasa perwakilan desa hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata. Terlebih lagi ada sejumlah uang yang diduga telah diberikan kepada perangkat desa untuk kepengurusan Adminitrasi pembuatan Sertifikat Tanah, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan atas penyelesaian Sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika dan Garnisun Timika Gelar Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD ke-79

Audiensi berakhir dengan kekecewaan warga, terlepas dari sejumlah uang dan khususnya Rinan Sagita yang memilih bungkam mengenai klaim tanda tangan dan keterlibatannya dalam masalah tersebut.

Di akhir pertemuan, penasehat hukum warga menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami akan melanjutkan langkah hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan, jika perlu, mengajukan pengaduan resmi ke DPRD atau DPR-RI,” tegas M. Fadhil.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setiap klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti otentik yang sah dan diakui negara. Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, kasus ini dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh keadilan.

Kasus sengketa tanah ini mencerminkan urgensi transparansi dan tanggung jawab perangkat desa dalam melindungi hak-hak masyarakat. Warga Kampung Ceger berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan dan keadilan.

Berita Terkait

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Berita Terbaru