ZONAPERS.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkukuh dengan keputusan memblokir platform digital yang belum melakukan registrasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Aturan itu hasil dari implementasi Permenkominfo No.5/2020 ini memicu protes keras dari warganet sepanjang 30 Juli hingga 1 Agustus, ditandai dengan terus trending-nya tagar #BlokirKominfo.
Kritik atas kebijakan ini terutama berpusat pada pemblokiran PayPal, yang menjadi sarana pekerja lepas (freelancer) di Internet untuk mencari nafkah. Dan PayPal untuk sementara telah dibuka lagi akses blokirnya selama lima hari, alias hingga 5 Agustus 2022.
Namun, jika perusahaan transfer uang lintas negara tersebut tidak juga mendaftar PSE, Kominfo mengklaim siap kembali mengirim notifikasi ke ISP-ISP dalam negeri untuk menutup akses ke PayPal bagi pengguna Internet di Indonesia. Periode normalisasi ini menurut Kominfo bisa dimanfaatkan pengguna PayPal di Tanah Air menarik uang mereka, dan untuk kemudian berganti layanan lain.
“Manfaatkan lima hari ini untuk memindahkan dana dan mencari solusi dari pihak lain. Saat ini ada banyak layanan serupa, silakan untuk memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan dalam jumpa pers.
Berbagai sumber*