Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    “Zulmansyah Sekedang telah menggunakan keterangan palsu dan menerbitkan SK yang tidak sah. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI,” tegas Hendry di Jakarta, Minggu, 23 Februari.

    Hendry menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat Zulmansyah tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri dan pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri juga tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

    Baca Juga :  Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah

    Hendry menegaskan bahwa Konferprovlub yang digelar di Kepri ilegal dan tidak diakui PWI Pusat yang sah. Oleh karena itu, hasil konferensi, termasuk terpilihnya Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, tidak memiliki legitimasi.

    “Konferprovlub ini menggunakan dokumen palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan SK yang diklaim Zulmansyah. Semua keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi,” ujarnya.

    Hendry mengingatkan anggota PWI di Kepulauan Riau agar tidak terjebak dalam skenario pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti kegiatan ilegal.

    Hendry juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak sah.

    Baca Juga :  Keakraban Warnai Buka Puasa PWI Pusat & Peluncuran Buku HPN 2025 Kalsel

    “Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya. Kami tidak akan membiarkan manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” katanya.

    Hendry menegaskan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui berdasarkan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.

    Sebagai bukti, ia menegaskan bahwa kepengurusannya telah disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

    “SK dari Kemenkumham ini menjadi bukti sah bahwa saya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang diakui secara hukum,” tutup Hendry.

    Redaksi.

    Berita Terkait

    Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
    Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
    Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
    Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
    FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
    Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
    DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
    Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
    Tag :

    Berita Terkait

    Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

    Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

    Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

    Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

    Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

    Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

    Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

    Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

    Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

    FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

    Berita Terbaru