MA RI Buka Proses Rekrutment Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia.

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam siaran pers, Senin (20/6/22).

Sobandi menambahkan berkas perkara Paniai telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc beber Sobandi.

Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekruitment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM. Informasi mengenai proses rekrutmen dan tahapan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut adalah sebagaimana dimuat dalam pengumuman terlampir pungkas Sobandi.

Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tingkat Pertama dan Tingkat Banding
2022

Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan kompetensi dan persyaratan sebagai berikut:
Kompetensi
(1). Memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang hukum (yang dimaksud dengan “keahlian di bidang hukum” adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).
(2). Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia (HAM).
(3). Memiliki pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga :  Komnas PPLh Provinsi Jateng Datangi Lokasi Tambang Diduga Ilegal, Yang Membahayakan Bendungan Dung Guo Songo

Persyaratan
(1). Warga Negara Indonesia.
(2). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3). Berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengikuti proses seleksi.
(4). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil tes kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
(5). Profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi.
(6). Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
(7). Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(8). Tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat.
(9). Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
(10). Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
(11). Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terpilih sebagai Hakim Ad Hoc.
(12). Bersedia mengikuti pendidikan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
(13). Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang
berstatus Aparatur Sipil Negara.
(14). Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia/Mahkamah Agung.

Persyaratan Administrasi
1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan ditandatangani oleh pelamar;
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan memuat pernyataan:
a. Tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik;
b. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia atau Mahkamah Agung RI, dan
c. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM setelah dinyatakan lulus.
3. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara;
4. Daftar Riwayat Hidup dan Pekerjaan yang memperlihatkan pengalaman selama 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
5. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah;
6. Scan/Fotokopi ijazah sarjana di bidang hukum; dan
7. Scan/Fotokopi KTP.
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
9. SKCK dari Kepolisian setempat.
Persyaratan Administrasi dalam nomor 8 dan 9, dapat disusulkan sampai dengan sebelum dilaksanakannya profile assessment dan wawancara.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Audiensi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Tata Cara Pendaftaran
1. Format Persyaratan Administrasi dalam nomor 2, 3 dan 4 dapat diunduh di tautanhttps://bit.ly/seleksiadministrasipengadilanham mulai dengan tanggal 20 Juni 2022.
2. Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/ yang dapat diakses mulai 21 Juni 2022 jam 12.00 WIB sampai dengan 27 Juni 2022 jam 23.59 WIB.
3. Seluruh persyaratan administrasi untuk pendaftaran diunggah melalui tautanhttps://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/
4. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada
lamanwww.mahkamahagung.go.id dan Instagram @humasmahkamahagung, pada tanggal 30 Juni 2022.
5. Tahapan, mekanisme, waktu dan tempat penyelenggaraan seleksi tertulis, profile assessment dan wawancara akan diinformasikan kemudian.

Jakarta, 20 Juni 2022,
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial/ Ketua Kelompok Kerja Penyiapan Kelembagaan Pengadilan HAM Ttd Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (Hans Montolalu).

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru