Transon Group Digugat Pailit! Utang Ratusan Miliar, Tak Ada Itikad Baik?

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia bisnis Indonesia kembali diguncang, Setelah kasus Sritex, kini giliran Transon Group, raksasa pertambangan yang berbasis di Morowali, terseret dalam gugatan pailit. Perusahaan ini dituding tak membayar utang ratusan miliar rupiah, dan lebih parahnya, terus menghindar dari tanggung jawab!

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Sentral Indotama Energi dengan total utang mencapai Rp118,6 miliar sejak kontrak 26 September 2022. Bukan cuma satu kreditor yang jadi korban, masih ada PT Cakra Gemilang Sukses (Rp1,02 miliar) dan PT Nusa Cipta Konstruksi (Rp40 miliar) yang juga menuntut pembayaran.

Mediasi Gagal, Transon Group Malah Menghindar!

Sumber menyebutkan bahwa berulang kali mediasi dilakukan, tetapi Transon Group terus mengelak. Bahkan, mereka sama sekali tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Baca Juga :  Polsek Sukasari Polres Sumedang Bantu Warga Bersihkan Runtuhan Bambu Menimpa Rumah Warga

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan ini dikabarkan sengaja menghindari pertemuan dengan para kreditor. “Kami sudah mencoba menyelesaikan ini baik-baik, tapi mereka malah lari dari tanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Nomor Gugatan & Jadwal Sidang

Gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

Gugatan ini didasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang menyatakan bahwa jika debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal melunasi utang jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Juga :  FIFGROUP Menjadi Bagian Dalam Pameran Terbesar Di Asia Tenggara Yang Di Selenggarakan Oleh GIIAS

Dampak Besar bagi Industri Pertambangan!

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri nikel dan pertambangan di Indonesia. Jika gugatan ini dikabulkan, kepercayaan investor bisa terguncang dan semakin banyak perusahaan tambang lain yang diawasi ketat terkait etika bisnis mereka.

Apakah Transon Group akan benar-benar dinyatakan pailit? Ataukah mereka akhirnya muncul untuk menyelesaikan utangnya? Kita tunggu kelanjutan kasus ini.

Redaksi.

Berita Terkait

TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Dua Anggota Militer di Dogiyai
Brigjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kapuspen TNI, Siap Perkuat Komunikasi Strategis TNI
Danrem 023/KS Dampingi Kunker Menkes RI dan Menko PMK RI Di Kepulauan Nias.
Serangan Brutal OPM Di Yahukimo: Enam Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Warga Di Siksa, Sadis!!
Danrem 023/KS Resmi Tutup TMMD ke-123 Di Padang Lawas: Sinergi TNI & Masyarakat Wujudkan Pembangunan
Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!
Remaja Buncit 3 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu
Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:11 WIB

TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Dua Anggota Militer di Dogiyai

Senin, 24 Maret 2025 - 14:07 WIB

Brigjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kapuspen TNI, Siap Perkuat Komunikasi Strategis TNI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:26 WIB

Danrem 023/KS Dampingi Kunker Menkes RI dan Menko PMK RI Di Kepulauan Nias.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:19 WIB

Serangan Brutal OPM Di Yahukimo: Enam Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Warga Di Siksa, Sadis!!

Senin, 17 Maret 2025 - 20:39 WIB

Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!

Berita Terbaru