Transon Group Digugat Pailit! Utang Ratusan Miliar, Tak Ada Itikad Baik?

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia bisnis Indonesia kembali diguncang, Setelah kasus Sritex, kini giliran Transon Group, raksasa pertambangan yang berbasis di Morowali, terseret dalam gugatan pailit. Perusahaan ini dituding tak membayar utang ratusan miliar rupiah, dan lebih parahnya, terus menghindar dari tanggung jawab!

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Sentral Indotama Energi dengan total utang mencapai Rp118,6 miliar sejak kontrak 26 September 2022. Bukan cuma satu kreditor yang jadi korban, masih ada PT Cakra Gemilang Sukses (Rp1,02 miliar) dan PT Nusa Cipta Konstruksi (Rp40 miliar) yang juga menuntut pembayaran.

Mediasi Gagal, Transon Group Malah Menghindar!

Sumber menyebutkan bahwa berulang kali mediasi dilakukan, tetapi Transon Group terus mengelak. Bahkan, mereka sama sekali tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Baca Juga :  Pembersihan Puing & Sampah Di Jembatan Jingilus: Upaya Sat Brimob Polda Jabar Demi Kelancaran Akses Masyarakat

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan ini dikabarkan sengaja menghindari pertemuan dengan para kreditor. “Kami sudah mencoba menyelesaikan ini baik-baik, tapi mereka malah lari dari tanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Nomor Gugatan & Jadwal Sidang

Gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

Gugatan ini didasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang menyatakan bahwa jika debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal melunasi utang jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Juga :  Oesman Sapta Odang Berikan Pujian Kepada Benny Ramdani Atas Capaian Kinerja Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Dampak Besar bagi Industri Pertambangan!

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri nikel dan pertambangan di Indonesia. Jika gugatan ini dikabulkan, kepercayaan investor bisa terguncang dan semakin banyak perusahaan tambang lain yang diawasi ketat terkait etika bisnis mereka.

Apakah Transon Group akan benar-benar dinyatakan pailit? Ataukah mereka akhirnya muncul untuk menyelesaikan utangnya? Kita tunggu kelanjutan kasus ini.

Redaksi.

Berita Terkait

Di Tanah Jawara, Keteladanan Margono Djojohadikusumo Dihidupkan Kembali
Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas
Lestarikan Danau Toba, Danrem 023/KS : “Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi “
PIHC Tancap Gas! Bogor Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi Pendaftaran PPTS Pupuk Bersubsidi
Korem 023/KS Gelar Komunikasi Sosial Dengan Keluarga Besar TNI.
Bersama Warga, Ketua RW 03 Sukamulya Bangun Pos RW Pertama dari Nol — Gotong Royong Jadi Kunci Silaturahmi
Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?
Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:40 WIB

Di Tanah Jawara, Keteladanan Margono Djojohadikusumo Dihidupkan Kembali

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:11 WIB

Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:42 WIB

Lestarikan Danau Toba, Danrem 023/KS : “Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi “

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:38 WIB

PIHC Tancap Gas! Bogor Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi Pendaftaran PPTS Pupuk Bersubsidi

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:46 WIB

Korem 023/KS Gelar Komunikasi Sosial Dengan Keluarga Besar TNI.

Berita Terbaru