Transon Group Digugat Pailit! Utang Ratusan Miliar, Tak Ada Itikad Baik?

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia bisnis Indonesia kembali diguncang, Setelah kasus Sritex, kini giliran Transon Group, raksasa pertambangan yang berbasis di Morowali, terseret dalam gugatan pailit. Perusahaan ini dituding tak membayar utang ratusan miliar rupiah, dan lebih parahnya, terus menghindar dari tanggung jawab!

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Sentral Indotama Energi dengan total utang mencapai Rp118,6 miliar sejak kontrak 26 September 2022. Bukan cuma satu kreditor yang jadi korban, masih ada PT Cakra Gemilang Sukses (Rp1,02 miliar) dan PT Nusa Cipta Konstruksi (Rp40 miliar) yang juga menuntut pembayaran.

Mediasi Gagal, Transon Group Malah Menghindar!

Sumber menyebutkan bahwa berulang kali mediasi dilakukan, tetapi Transon Group terus mengelak. Bahkan, mereka sama sekali tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Baca Juga :  PM Malaysia Anwar Ibrahim Sambangi TMPNU Kalibata Didampingi Kaskogartap I/Jakarta Brigjen TNI Rano Tilaar

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan ini dikabarkan sengaja menghindari pertemuan dengan para kreditor. “Kami sudah mencoba menyelesaikan ini baik-baik, tapi mereka malah lari dari tanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Nomor Gugatan & Jadwal Sidang

Gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

Gugatan ini didasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang menyatakan bahwa jika debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal melunasi utang jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Juga :  Lomba Tari Kreasi Real Art Piala Walikota Jakarta Pusat Resmi Dibuka: Ajang Bergengsi Menuju Grand Final!

Dampak Besar bagi Industri Pertambangan!

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri nikel dan pertambangan di Indonesia. Jika gugatan ini dikabulkan, kepercayaan investor bisa terguncang dan semakin banyak perusahaan tambang lain yang diawasi ketat terkait etika bisnis mereka.

Apakah Transon Group akan benar-benar dinyatakan pailit? Ataukah mereka akhirnya muncul untuk menyelesaikan utangnya? Kita tunggu kelanjutan kasus ini.

Redaksi.

Berita Terkait

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.
BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Layani Masyarakat Dengan Respon Cepat, Polisi Kembalikan Barang Bukti Kendaraan Secara Gratis Kepada Pemilik.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Berita Terbaru