zonapers.com, Jakarta.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani segera akan meminta barang-barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di tempat penampungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang untuk segera dikeluarkan, Selasa, 9/4/24.
“Bahwa barang-barang PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas, BP2MI berada pada posisi meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut. Agar barang-barang tersebut cepat tiba di keluarga para pekerja migran Indonesia,” ujar Benny dalam konferensi pers daring diikuti dari Jakarta.
Permintaan tersebut, katanya, diharapkan dilakukan dengan harmonisasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Harmonisasi itu juga termasuk yang dilakukan oleh BP2MI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait data-data tenaga kerja Indonesia yang ada di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Usulan itu diharapkan dapat terwujud sembari menunggu proses pembahasan lanjutan mengenai aturan impor tersebut, yang menurut Kepala BP2MI Benny akan dilaksanakan setelah libur Lebaran.
“BP2MI akan meminta agar barang-barang yang sekarang tertahan tidak lagi harus dilihat dan mengacu kepada Permendag 36/2023. Kalau mengacu kepada Permendag 36/2023 tentu mengacu kepada pembatasan sehingga kelebihan dari barang-barang itu otomatis tidak bisa diterima oleh keluarganya,” kata Benny.
Sebelumnya, Benny telah meninjau barang-barang kiriman tenaga kerja Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 4-5 April 2024. Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar kebijakan terkait penanganan impor barang milik PMI kembali ditinjau.
Benny Rhamdani juga mengatakan akan melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait kebijakan impor barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah Lebaran dan siap mengajukan usulan relaksasi barang milik PMI.
Demikian Kepala BP2MI Benny mengatakan telah dilaksanakan rapat yang dipimpin Kemenko Perekonomian bersama berbagai pihak yang meminta masukan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI.
“Rapat memutuskan bahwa nanti pada tanggal 16 April 2024, kalau tidak salah, akan dilaksanakan rapat terbatas yang akan dihadiri pimpinan K/L. Dalam rapat tersebut BP2MI, saya langsung yang akan hadir, dan dalam rapat tadi disampaikan bahwa BP2MI diminta memberikan masukan terkait upaya pemerintah segera melakukan revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023,” ujar Benny.
“Artinya dorongan agar kita dilakukan revisi, InsyaAllah, berhasil karena BP2MI sudah diminta memberikan masukan terkait poin-poin penting untuk dilakukan revisi,” ucapnya.
Dalam rapat yang diadakan usai libur Lebaran itu, BP2MI juga diminta untuk menyampaikan pandangan terkait barang-barang milik tenaga kerja Indonesia yang saat ini masih tertahan di gudang-gudang penampungan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur) dan Tempat Penimbunan Sementara Tanjung Emas Semarang (Jawa Tengah).
Beberapa usulan termasuk meminta pembebasan pengiriman barang-barang milik para PMI, terutama karena kebanyakan mengirimkan untuk buah tangan bagi keluarga mereka di Tanah Air. Sebelumnya BP2MI telah mengajukan daftar barang-barang yang diusulkan dibebaskan untuk dikirimkan oleh para PMI.
“Khusus milik PMI, saya garis bawahi ya, ini bukan yang umum, Hanya milik pekerja migran Indonesia. Pekerja ini mengirim barang lebih ntuk oleh-oleh keluarganya bukan untuk komersil, bukan untuk diperjualbelikan. Yang harus diperketat oleh negara justru mereka para pebisnis,” ujar Benny.
Salah satu cara untuk memastikan barang-barang tersebut memang milik para PMI, katanya, dapat dilakukan dengan pemadanan data melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) milik BP2MI.
Redaksi.