Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertarungan dua lembaga penegak hukum kembali mencuat. Kali ini, giliran kasus pagar laut di Tangerang yang jadi ajang tarik-ulur antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, Jakarta, (16/4/25).

Kejaksaan Agung dengan tegas menuding Bareskrim mengabaikan petunjuk yang sudah diberikan—yakni agar kasus ini diusut hingga ke kemungkinan tindak pidana korupsi. Tapi, berkas perkara yang dikembalikan justru tidak berubah sama sekali.

“Tidak satu pun petunjuk yang dipenuhi,” kata Sunarwan, Ketua Tim Jaksa Peneliti P16 Jampidum. Menurutnya, tidak ada tambahan keterangan dari saksi BPK, tidak ada keterangan ahli korupsi, hanya pendapat ahli KUHP biasa.

Padahal, menurut Kejagung, ada aroma gratifikasi dan suap dalam kasus ini. Bahkan disebut-sebut bisa kena Pasal 5 atau 12 Undang-Undang Tipikor.

Tapi di sisi lain, Bareskrim bersikukuh:
Berkas sudah lengkap, unsur pidana pemalsuan (Pasal 263 KUHP) sudah terpenuhi, dan tidak ditemukan kerugian negara.

Brigjen Pol Djuhandhani dari Dittipidum menegaskan, “Kita sudah diskusi dengan BPK, dan mereka belum bisa menyatakan ada kerugian negara.”

Sayangnya, kata Kejagung, diskusi itu tidak terlihat dalam berkas. Bahkan nama saksi dari BPK pun tidak ada.

Baca Juga :  Bakamla RI dan PCG Resmi Luncurkan Patroli Terkoordinasi Philindo 2024

Kini publik dibuat bertanya-tanya:
Apakah benar kasus ini hanya soal surat palsu? Atau ada yang sedang coba diselamatkan dari jeratan korupsi?

“Saya selaku mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Kadivhumas Polri dan Kapolda Bali, merasa heran atas proses penyidikan kasus pagar laut yang ditangani oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadi bahan diskusi di media massa oleh Jaksa Penuntut Umum yg diperkuat oleh Kapuspenkum Kejagung berhadapan dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.” Ujar Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH yang kini aktif sebagai Pengacara Senior di bawah bendera RFS.

Polemik di media massa menunjukkan bahwa tidak SOLID-nya diantara sesama APH yg seyogyanya saling menguatkan satu sama lainnya.

” Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk kepada Penyidik Polri yg menyerahkan Berkas Perkara, ternyata Penyidik Polri belum melaksanakan dan memenuhi permintaan sesuai arahan dan petunjuk JPU, apakah JPU harus menyampaikannya kepada media massa ?” Tanya Ronny lagi.

Apakah di dalam KUHAP diatur mekanisme beracara seperti itu ? Ada apa sebenarnya yg terjadi diantara JPU dan Penyidik Polri dalam proses penegakan hukum terhadap kasus pagar laut yg telah VIRAL sejak proses awalnya ?

Baca Juga :  KASAD Jajaki Jalur Laut Menuju IKN

” Saya berharap, JPU dan Penyidik saling menguatkan satu sama lainnya dan berupaya untuk menjadi satu bagian yg solid untuk membawa kasus ini ke sidang pengadilan,Tidak perlu ada pertentangan diantara JPU dengan Penyidik dalam proses pembuktian, karena kedua APH harus bekerjasama demi suksesnya berkas perkara / kasus pagar laut dibawa ke sidang pengadilan.” tandas Ronny Frangky Sompie lagi.

Harli Siregar dari Kejagung mengingatkan, dalam hukum, penyidik wajib memenuhi petunjuk jaksa berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP. “Enggak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya tajam.

Sementara itu, media sosial mulai ramai. Warganet curiga ada permainan. Ada yang menyindir, “Kalau di Polri ada Sigit, di Kejagung ada Burhan… Sama-sama nakal, biar rakyat yang bersuara.”

Kasus ini masih bergulir. Tapi satu hal yang pasti: drama hukum pagar laut Tangerang ini bukan sekadar soal surat. Ini bisa jadi ujian transparansi, keberanian, dan siapa sebenarnya yang berdiri untuk keadilan.

Redaksi.

Berita Terkait

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?
Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih
Bang Bray Turun Langsung, Ketua Gardu FBR Johar Baru Patroli Malam Demi Cegah Tawuran
Warga RW 05 Sukapura Tebar Kepedulian Lewat Kurban: 4 Sapi dan 4 Kambing Disembelih di Masjid Nurul Huda
Keluarga Besar SPBT DenbekangI/2.A Sibolga, Rayakan Idul Adha 1446 H Dan Menyembelih Hewan Qurban.
Pelantikan Spektakuler Bupati Tasikmalaya 2025–2030: Awal Era Baru yang Penuh Harapan
Danrem 023/KS Resmi Menutup Program TMMD ke-124 Tahun 2025 di Dairi
Preman Beraksi Lagi! Pengacara Dipukul Saat Bertugas di Cengkareng – Desakan Publik Agar Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:47 WIB

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:43 WIB

Puncak Lingga Di Hijaukan, 1000 Pohon Ditanam Sebagai Wujud Syukur dan Komitmen Lingkungan Bupati Tasikmalaya Terpilih

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:08 WIB

Bang Bray Turun Langsung, Ketua Gardu FBR Johar Baru Patroli Malam Demi Cegah Tawuran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:21 WIB

Warga RW 05 Sukapura Tebar Kepedulian Lewat Kurban: 4 Sapi dan 4 Kambing Disembelih di Masjid Nurul Huda

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Keluarga Besar SPBT DenbekangI/2.A Sibolga, Rayakan Idul Adha 1446 H Dan Menyembelih Hewan Qurban.

Berita Terbaru

Berita

Kongres PWI: Berdamai di Politik Bertarung di Hukum?

Minggu, 15 Jun 2025 - 08:47 WIB