Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu kaki Amsyah Yadhi nyaris menginjak penjara seumur hidup. Ditangkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis—30 kilogram sabu, 832 butir pil ekstasi, dan hampir 14 gram serbuk ekstasi—semua tampak mengarah ke satu kesimpulan: dia adalah bagian dari jaringan besar peredaran narkotika.

Tapi rupanya, kenyataan jauh dari dugaan.

Yadhi, pria 40 tahun itu, hanya seorang pengemudi ojek online. Dia ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu, saat mengantar sebuah kardus di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kabupaten Banjar. Dia tidak tahu, kardus yang dibawanya berisi ‘emas haram’ bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Fokus pada Laut Aman untuk Indonesia Maju

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung mengamankannya bersama barang bukti. Proses hukum pun berjalan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, pasal berat yang bisa menyeretnya ke hukuman maksimal.

Namun, sidang demi sidang mengungkap hal mencengangkan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Yadhi mengetahui isi kardus tersebut. Tidak ada bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Majelis hakim, yang diketuai Irfanul, akhirnya menjatuhkan putusan bebas. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata hakim Irfan dalam amar putusan.

Baca Juga :  Di Duga Pelecehan Seksual Yang Melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Klaten Belum Ada Titik Terang

Yadhi pun langsung dibebaskan dari tahanan. Dari nyaris menjadi terdakwa kasus besar, kini ia kembali menjadi tukang ojek yang bebas mengaspal.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik narkoba yang dititipkan lewat ojek? Dan kenapa jika memang paham paket itu terindikasi Narkoba, kenapa tidak ketika saat menyerahkan ke kurir, langsung di tindak? Apa hanya dengan tebak menebak buah manggis?

# Dilansir dari Media Radar Banjarmasin.

Redaksi

Berita Terkait

Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat
PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.
“Wabup Fajar Bawa Kabar Baik, Operasi Katarak Eti Gratis”
HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.
Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Sumedang, Kaji Kesesuaian Anggaran Penyelidikan dan Penyidikan.
Polres Sumedang temukan remaja asal Tanjungsari di Kabupaten Tegal.
Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Wilayah Korem 023/KS Berlangsung Khidmat.
Polda Jabar Ajak Suporter FIFA ASEAN Cup 2026 Jaga Sportivitas dan Persaudaraan.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:26 WIB

PERPANJANG KONTRAK PPPK PARUH WAKTU SEKRETARIAT DPRD SUMEDANG, TEKANKAN DISIPLIN DAN KINERJA.

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

“Wabup Fajar Bawa Kabar Baik, Operasi Katarak Eti Gratis”

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:01 WIB

HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Sumedang, Kaji Kesesuaian Anggaran Penyelidikan dan Penyidikan.

Berita Terbaru

Berita

HUT ke-81 TNI, Polda Jabar Perkuat Sinergi Keamanan.

Senin, 5 Okt 2026 - 22:01 WIB