zonapers.com,Banjarmasin.
Satu kaki Amsyah Yadhi nyaris menginjak penjara seumur hidup. Ditangkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis—30 kilogram sabu, 832 butir pil ekstasi, dan hampir 14 gram serbuk ekstasi—semua tampak mengarah ke satu kesimpulan: dia adalah bagian dari jaringan besar peredaran narkotika.
Tapi rupanya, kenyataan jauh dari dugaan.
Yadhi, pria 40 tahun itu, hanya seorang pengemudi ojek online. Dia ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu, saat mengantar sebuah kardus di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kabupaten Banjar. Dia tidak tahu, kardus yang dibawanya berisi ‘emas haram’ bernilai miliaran rupiah.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung mengamankannya bersama barang bukti. Proses hukum pun berjalan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, pasal berat yang bisa menyeretnya ke hukuman maksimal.
Namun, sidang demi sidang mengungkap hal mencengangkan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Yadhi mengetahui isi kardus tersebut. Tidak ada bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Majelis hakim, yang diketuai Irfanul, akhirnya menjatuhkan putusan bebas. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata hakim Irfan dalam amar putusan.
Yadhi pun langsung dibebaskan dari tahanan. Dari nyaris menjadi terdakwa kasus besar, kini ia kembali menjadi tukang ojek yang bebas mengaspal.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik narkoba yang dititipkan lewat ojek? Dan kenapa jika memang paham paket itu terindikasi Narkoba, kenapa tidak ketika saat menyerahkan ke kurir, langsung di tindak? Apa hanya dengan tebak menebak buah manggis?
# Dilansir dari Media Radar Banjarmasin.
Redaksi