Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu kaki Amsyah Yadhi nyaris menginjak penjara seumur hidup. Ditangkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis—30 kilogram sabu, 832 butir pil ekstasi, dan hampir 14 gram serbuk ekstasi—semua tampak mengarah ke satu kesimpulan: dia adalah bagian dari jaringan besar peredaran narkotika.

Tapi rupanya, kenyataan jauh dari dugaan.

Yadhi, pria 40 tahun itu, hanya seorang pengemudi ojek online. Dia ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu, saat mengantar sebuah kardus di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kabupaten Banjar. Dia tidak tahu, kardus yang dibawanya berisi ‘emas haram’ bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Tim Itwasum Polri Gelar Monev Ketahanan Pangan dan Senjata Api di Polda Jabar

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung mengamankannya bersama barang bukti. Proses hukum pun berjalan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, pasal berat yang bisa menyeretnya ke hukuman maksimal.

Namun, sidang demi sidang mengungkap hal mencengangkan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Yadhi mengetahui isi kardus tersebut. Tidak ada bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Majelis hakim, yang diketuai Irfanul, akhirnya menjatuhkan putusan bebas. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata hakim Irfan dalam amar putusan.

Baca Juga :  Sertifikat Tanahnya Diblokir Oleh BPN Manado, John Hamendra Lapor Ke Menteri ATR/BPN

Yadhi pun langsung dibebaskan dari tahanan. Dari nyaris menjadi terdakwa kasus besar, kini ia kembali menjadi tukang ojek yang bebas mengaspal.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik narkoba yang dititipkan lewat ojek? Dan kenapa jika memang paham paket itu terindikasi Narkoba, kenapa tidak ketika saat menyerahkan ke kurir, langsung di tindak? Apa hanya dengan tebak menebak buah manggis?

# Dilansir dari Media Radar Banjarmasin.

Redaksi

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.
Polres Indramayu Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak Kemarau.
Kapolres Majalengka Kawal Nyiramkeun Pusaka Demi Lestarikan Warisan Budaya Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:09 WIB

DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.

Berita Terbaru