Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu kaki Amsyah Yadhi nyaris menginjak penjara seumur hidup. Ditangkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis—30 kilogram sabu, 832 butir pil ekstasi, dan hampir 14 gram serbuk ekstasi—semua tampak mengarah ke satu kesimpulan: dia adalah bagian dari jaringan besar peredaran narkotika.

Tapi rupanya, kenyataan jauh dari dugaan.

Yadhi, pria 40 tahun itu, hanya seorang pengemudi ojek online. Dia ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu, saat mengantar sebuah kardus di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kabupaten Banjar. Dia tidak tahu, kardus yang dibawanya berisi ‘emas haram’ bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar, Bersatu Jaga Keamanan Masyarakat

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung mengamankannya bersama barang bukti. Proses hukum pun berjalan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, pasal berat yang bisa menyeretnya ke hukuman maksimal.

Namun, sidang demi sidang mengungkap hal mencengangkan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Yadhi mengetahui isi kardus tersebut. Tidak ada bukti keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Majelis hakim, yang diketuai Irfanul, akhirnya menjatuhkan putusan bebas. “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata hakim Irfan dalam amar putusan.

Baca Juga :  Ulasan Hukum kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo dimata Pengacara OC Kaligis

Yadhi pun langsung dibebaskan dari tahanan. Dari nyaris menjadi terdakwa kasus besar, kini ia kembali menjadi tukang ojek yang bebas mengaspal.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik narkoba yang dititipkan lewat ojek? Dan kenapa jika memang paham paket itu terindikasi Narkoba, kenapa tidak ketika saat menyerahkan ke kurir, langsung di tindak? Apa hanya dengan tebak menebak buah manggis?

# Dilansir dari Media Radar Banjarmasin.

Redaksi

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB