Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 19 November 2024

Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berlanjut. Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen palsu. Hal ini dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Kurniadi menegaskan bahwa Nurcholis telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI sejak 27 Juni 2024. Dengan demikian, ia tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PWI. Selain itu, surat yang diajukan oleh Sasongko Tedjo dinyatakan cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.

Baca Juga :  3 Pemuda di Tangkap Polsek Batang Angkola Sedang Pake Sabu

Lebih dari tiga bulan sejak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024, kepengurusan mereka belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Menurut Kurniadi, KLB tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga ilegal baik dari sisi hukum maupun organisasi.

“Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ini, dan itu mempertegas bahwa tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Kurniadi.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari klaim pihak-pihak yang dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI Kuliah Kerja Dalam Negeri Di NTB Dan Banyuwangi

Kurniadi juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI namun tidak memiliki identifikasi resmi seperti barcode yang terhubung langsung dengan Ditjen AHU. “Surat resmi PWI selalu dilengkapi dengan barcode untuk memastikan keaslian dokumen. Kami mengimbau semua pihak untuk lebih waspada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan pers di Indonesia, mengingat legalitas dan keabsahan organisasi PWI menjadi landasan utama keberlangsungan dan kredibilitas institusi wartawan tersebut.

Berita Terkait

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa
Panglima TNI Gelar Lomba Berkuda dan Bagikan Bantuan di Bandung
Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:47 WIB

Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru