Struktur Polri Bukan Pidato Politik

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Oleh: Kompol Dr (Cand.) Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si

Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri menantang kebijakan Presiden terkait larangan “menyentuh struktur Polri” memantik diskursus publik yang luas. Namun perdebatan ini berisiko bergeser dari substansi negara hukum menjadi konflik personal antartokoh.


Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kebijakan Presiden merupakan arah politik pemerintahan, sedangkan struktur dan kewenangan Kepolisian diatur secara tegas melalui undang-undang. Keduanya berada dalam rezim yang berbeda. Oleh karena itu, sikap Kapolri yang tetap berpegang pada kerangka hukum tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden.

Baca Juga :  Yonmarhanlan III Buka Pagar Laut, Nelayan Tanjung Pasir Kembali Melaut


Secara akademik, persoalan ini menunjukkan masih kuatnya kecenderungan publik mencampuradukkan kebijakan politik dengan norma hukum. Struktur Polri bukan wilayah pidato atau preferensi personal, melainkan wilayah legislasi dan konstitusi. Perubahan terhadapnya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Kritik politik tentu sah dalam demokrasi. Namun, menyederhanakan relasi hukum dan kekuasaan menjadi narasi “menantang Presiden” justru berpotensi melemahkan prinsip checks and balances serta menurunkan kualitas diskursus publik.
Dalam negara hukum, loyalitas aparat penegak hukum tidak diukur dari seberapa cepat mengikuti arus politik, melainkan dari kesetiaan pada konstitusi. Justru dengan menjaga Polri tetap berjalan sesuai undang-undang, kepercayaan publik terhadap negara dapat dipertahankan.

Baca Juga :  BPPA Sangat Mendukung Kegiatan Pemulangan Jenazah Oleh PAS

SB-007.

Redaksi.

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki
Sekjen DPP FRIC H.Deden Hardening, Ingatkan Pelajar,Jangan Mudah Terprovokasi Ajakan Unjuk Rasa.
Tegaskan Bahaya Karhutla, Polda Jabar Minta Masyarakat Stop Membuat Pemicu Api

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga

Berita Terbaru