Polda Jabar Bongkar Sindikat Pemalsuan Pupuk, Ribuan Ton Pupuk Palsu Beredar!

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pabrik pupuk ilegal di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pabrik yang diketahui beroperasi sejak Juli 2023 ini memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska CV. Pelita Gresik. Kejahatan ini telah merugikan petani sekaligus negara dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.

Penggerebekan dilakukan pada 30 Oktober 2024. Polisi menemukan tiga pekerja sedang memproduksi pupuk palsu, sementara pemilik pabrik berinisial MN tidak berada di lokasi. Dari tempat kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:

40 karung pupuk palsu siap edar

5 karung dolomit mentah

Mesin jahit dan timbangan digital

Pewarna merah dan alat produksi lainnya

Pada 1 November 2024, MN akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya sederhana namun merugikan: mencampur dolomit dengan pewarna makanan, kemudian menjualnya dalam kemasan palsu seharga Rp40.000 per karung. Produk ini diedarkan di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

Baca Juga :  Makam Kuala Syiah Dan Daya Tariknya

Menurut penyidik, pabrik ilegal ini memproduksi rata-rata 5 ton pupuk setiap hari. Sejak mulai beroperasi, diperkirakan lebih dari 1.260 ton pupuk palsu telah tersebar di pasaran.

Namun, kandungan pupuk ini jauh dari standar kualitas. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan nutrisinya sangat rendah:

Nitrogen: 1,04% (standar 15%)

Fosfat: 0% (standar 15%)

Kalium: 0,05% (standar 15%)

“Pupuk ini tidak hanya palsu, tapi juga tidak bermanfaat untuk tanaman,” ungkap penyidik.

Tersangka MN juga memalsukan nomor registrasi pada karung pupuk. Setelah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian, nomor tersebut tidak terdaftar, menunjukkan bahwa operasi ini telah direncanakan dengan matang.

Kejahatan ini merugikan petani yang sangat bergantung pada pupuk berkualitas untuk mendukung hasil panen. Selain itu, nilai kerugian ekonomi akibat peredaran pupuk palsu ini ditaksir mencapai Rp500 juta.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Rapim TNI-Polri 2025, Tegaskan Pengabdian untuk Rakyat

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 121 dan 122 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Hukuman yang diancamkan berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polda Jabar mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk lebih berhati-hati saat membeli pupuk. “Pastikan produk yang dibeli terdaftar resmi dan memiliki kandungan sesuai standar,” ujar Kombes Jules Abraham.

Kasus ini menjadi pengingat keras untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam dunia pertanian. Dengan kolaborasi masyarakat dan pihak berwenang, kita bisa menciptakan pertanian yang bersih dan berkelanjutan.

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terbaru