PP KAMMI Kritik Keterlibatan Kampus dalam Tambang: “Bukan Tugas Perguruan Tinggi!”

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Polemik revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) semakin memanas! Kali ini, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) dengan tegas menolak wacana keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

Dalam diskusi publik bertajuk “Polemik RUU Minerba: Kampus Ikut Kelola Tambang?” yang digelar di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2025), Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menyampaikan kritik tajam terhadap revisi undang-undang tersebut.

“Kampus bukan tempat bisnis tambang! Tugas perguruan tinggi adalah mendidik, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat, bukan jadi pemain di industri ekstraktif,” tegas Jundi.

Diskusi ini menghadirkan berbagai pakar yang turut mengkritisi revisi UU Minerba. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai revisi ini cacat formil karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan minim partisipasi publik.

“Pembahasannya mendadak, tidak transparan, dan melanggar aturan dalam pembentukan undang-undang,” ungkap Bisman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, perguruan tinggi tidak cocok menjadi pengelola tambang.

Baca Juga :  Brimob Polda Jabar Beraksi: Akses Jalan Kampung Cisarua yang Tertutup Longsor Dibuka

“Perguruan tinggi negeri adalah bagian dari pemerintah, sedangkan swasta bersifat nirlaba. Keduanya tidak dirancang untuk berbisnis tambang,” tambahnya.

Kritik juga datang dari Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, yang menyoroti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada UMKM secara prioritas.

Menurutnya, kebijakan ini hanyalah akal-akalan oligarki.

“Oligarki akan membiayai UMKM untuk mendapatkan izin tambang tanpa harus ikut lelang. Mereka bisa menikmati berbagai insentif pajak dengan cara ini,” ujarnya.

Alih-alih mengelola tambang, Aryanto menilai kampus seharusnya fokus pada riset dan pengembangan teknologi pertambangan.

“Kalau industri butuh teknologi, biar mereka pakai hak paten dari kampus. Itulah peran perguruan tinggi yang sesungguhnya!” tegasnya.

Juru Kampanye Jaringan Advokat Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, memperingatkan dampak buruk industri pertambangan, khususnya di sektor nikel di Maluku Utara.

“Kasus ISPA di daerah tambang nikel melonjak drastis, dari 200 kasus pada 2020 menjadi 1.000 kasus di 2023,” bebernya.

Baca Juga :  1.500 Siswa Antusias Ikuti Kunjungan Kedirgantaraan di Lanud Sultan Hasanuddin

Ia juga menuding RUU Minerba sebagai strategi politik pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat kekuasaan dan membalas budi kepada para pendukungnya.

“Sebanyak 60-70% kabinet terafiliasi bisnis, bahkan 15% terkait industri ekstraktif. Ini bukan kebijakan untuk rakyat, tapi gula-gula politik!” serangnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menegaskan bahwa keterlibatan kampus dalam tambang melanggar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kampus berkontribusi melalui riset teknologi dan bekerja sama dengan perusahaan tambang dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Kalau kampus ingin terlibat, sebaiknya melalui riset inovasi teknologi tambang berkelanjutan, bukan malah ikut terjun langsung mengelola tambang,” tutupnya.

Diskusi ini menjadi peringatan keras bahwa revisi UU Minerba harus dikaji ulang secara transparan dan melibatkan masyarakat luas. Jika tidak, dampak buruknya bisa dirasakan oleh lingkungan, ekonomi, dan masa depan generasi mendatang.

Apakah masyarakat siap menerima kampus sebagai pemain tambang, ataukah suara penolakan ini harus semakin lantang?

Pewarta; AP

Berita Terkait

SMK N 1 Lumut, Resmi Melaksanakan BLUD Sekolah, Untuk Mempersiapkan Siswa Untuk Dunia Kerja.
Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya
DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”
Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?
Pemeliharaan Kantor KPU Menggunakan Dana Hibah Pemkab Tapteng Tahun 2024.
Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.
Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:09 WIB

SMK N 1 Lumut, Resmi Melaksanakan BLUD Sekolah, Untuk Mempersiapkan Siswa Untuk Dunia Kerja.

Senin, 21 April 2025 - 06:59 WIB

Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 19 April 2025 - 11:27 WIB

Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya

Jumat, 18 April 2025 - 15:15 WIB

DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

Berita Terbaru