Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hendra J Kede
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

Alhamdulillah

Kalimat itulah yang terucap dari mulut saya menyadari hari ini adalah tanggal 19 April 2025.

Betapa tidak, kekuasaan seorang Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers akan berakhir tepat jam 24.00 WIB hari ini.

Ninik Rahayu akan dikenang dan diceritakan dari generasi ke generasi oleh Pengurus dan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai orang yang menggunakan kekuasaannya sebagai Ketua Dewan Pers untuk mengusir Pengurus Pusat PWI (PWI Pusat) dari kantor yang telah ditempatinya sejak era tahun 1980-an, sejak gedung itu berdiri, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jln Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Babinsa Wonosalam Kembangkan Metode Komsos Dengan Prokes

Bagaimana tidak PWI akan mengingat dan menceritakan ini dari generasi ke generasi, keputusan pengusiran itu dibuat bukan di hari kerja (Minggu) dan Senin PWI Pusat sudah diperintahkan keluar. Hari Selasa sudah digembok atas perintah Ninik Rahayu. Seluruh dokumen dan peralatan kantor sampai tulisan ini dibuat tak bisa dikeluarkan.

Lebih sadis lagi, kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI sebagai lembaga uji di seluruh Indonesia juga dibekukan Ninik Rahayu atas nama Dewan Pers.

Padahal PWI dibawah Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal terdaftar dan mengantongi SK AHU Kumham sebagai lebaga negara yang punya kewenangan menentukan legalitas sebuah organisasi Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

Selain itu, PWI adalah konstituen Dewan Pers dengan 67% dari wartawan pemilik sertifikat UKW Dewan Pers seluruh Indonesia adalah anghota PWi.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak

PWI juga dihilangkan haknya sebagai Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers 2025-2028 dengan tanda tangan seorang Ninik Rahayu.

Akibatnya, inilah untuk pertama kali dalam sejarah pers Indonesia organisasi profesi wartawan tertua tidak punya perwakilan di Dewan Pers, padahal, sekali lagi, 67% wartawan bersertifikat UKW Dewan Pers adalah Anggota PWI.

Begitu berdentang jarum jam menunjukan tanggal berubah ke 20 April 2025 maka itulah dentangan pertanda waktu sujud syukur anggota PWI atas berakhirnya kekuasaan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers.

Bukankah begitu sahabat anggota PWI seluruh Indonesia?

# Tulisan Nara Sumber Langsung.

Redaksi.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru