zonapers.com,Bogor.
Juru Bicara yang dipercayakan warga atas lahan sengketa dengan PT.YMP , Nathaniel Tanaya(NT) atau yang akrab disapa Kiki, dimana PT. YMP itu sendiri adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang semula 5,6ha, kini menjadi 50 Ha, yang entah berdasarkan apa IUP OP nya menjadi 50 Ha.
Sedangkan Idzin asli lokasi di Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat serta surat kontrak kerjasama Perum Perhutani hanya seluas 5,6ha dan yang di bayar hanya 1,6H ke negara dengan bukti tanda penerima dari perum perhutani tanpa Cap Stempel Resmi yang berlokasi di Desa Selawangi dan Sukawangi Kecamatan Tanjung Sari serta Sukamakmur Jonggol Kabupaten Bogor.
Hal inilah yang kini dijadikan dasar konfrensi Pers dimana PT.YMP telah merambah ke daerah lain sementara idzin IUP hanya 5,6 Ha, Sabtu 1/8/21.
” Ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh beberapa Oknum yang terkait terbitnya peridzinan pengelolaan lahan di wilayah tersebut, sehingga warga mengalami kerugian bahkan dampaknya menyengsarakan, ” Ujar Nathan kepada awak media.
Menurut keterangan pihak Kantor Desa, PT.YMP menduduki lahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi lahan yang telah di ketahui bersama dengan dasar surat perjanjian No.006/044.3/SEKPER/2021. Tertanggal 14 Februari 2021.
Bahkan, saat ini pihak PT. YMP telah melibatkan Ormas guna memuluskan niat penguasaan lahan, mengintimidasi warga bahkan melakukan tindakan perampasan atas lahan milik warga dengan cara paksa.
” Kami telah buat Laporan Kepolisian tentang hal ini di Polda Jawa Barat, dan saya, Nathan telah ditunjuk mewakili aspirasi warga, baik hal Perdata maupun Pidana nya,” Pungkas Nathan.
Sementara sampai berita ini di turunkan, awak media masih mencari perwakilan dari PT.YMP untuk dengar pendapat maupun konfirmasi.
#Dari berbagai Narasumber.
( Hatman bons).