Zonapers – Timika, 4 Januari 2025
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga bersama Kepala Distrik Agimuga melaksanakan sosialisasi larangan minuman keras (Miras) kepada masyarakat di Kampung Kiliarma, Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan di Distrik Agimuga.
Babinsa menjelaskan bahwa Miras sering menjadi sumber utama permasalahan dan tindak kriminal di berbagai wilayah di Papua. Oleh karena itu, komitmen bersama untuk memberantas peredaran Miras sangat diperlukan. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi pemukiman warga dan memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan wilayah dan mendukung larangan Miras. Jika ada yang mengetahui peredaran atau konsumsi Miras, harap segera melapor,” tegas Babinsa dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Babinsa dan pemerintah distrik. Mereka berkomitmen untuk mematuhi larangan Miras dan menjaga keamanan wilayah mereka.
Kegiatan ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat melalui komunikasi yang intensif. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Distrik Agimuga dapat terus berkembang menjadi wilayah yang aman dan produktif.
Sumber; Koramil 1710-06/Agimuga