BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Seorang nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan, PT.Astra Credit Companies (ACC), mengaku kebingungan ketika BPKB salah satu mobil yang akan berencana dilunasinya tidak dapat diambil. Alasannya, nasabah tersebut masih memiliki tunggakan angsuran pada kendaraan lain yang juga dibiayai melalui perusahaan yang sama.

Nasabah berinisial F menceritakan, dirinya memiliki dua unit kendaraan roda empat yang dibiayai melalui PT.ACC dengan waktu pengambilan yang berbeda. Ia berencana melunasi satu unit lebih dahulu agar dapat fokus menyelesaikan kewajiban pada unit lainnya.

“Iya pak, niat kami mau melunaskan satu unit dulu supaya angsuran unit yang satunya lagi bisa lebih terfokus,” ujar F kepada wartawan zonapers.com, Senin (9/3/26).

Baca Juga :  Kelurahan Semanan, Kalideres, Gelar Bazaar Menyambut HUT Jakarta

Namun rencana tersebut justru menemui kendala. Meski salah satu kendaraan akan dilunasi, F mengaku tidak akan dapat menerima Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan tersebut.

“Tapi anehnya, walaupun unit yang satu yang akan di lunasi, BPKB tidak bisa kami terima dengan alasan angsuran unit yang satunya lagi harus dibayar dulu,” ungkapnya.

F menilai alasan tersebut janggal. Pasalnya, dalam perjanjian kredit yang pernah ia tanda tangani sebelumnya, ia mengaku tidak menemukan klausul yang menyatakan bahwa pelunasan satu unit kendaraan bergantung pada pembayaran unit lainnya.

Baca Juga :  PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : " Kami Yang Sah, Bukan Mereka."

“Padahal dalam kontrak yang pernah kami tanda tangani, tidak muncul klausul tentang hal itu,” tuturnya dengan nada sedih.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan zonapers.com, pihak legal dari Astra Credit Companies menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dibicarakan dengan penasihat hukum dari pihak F.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan konsumen terkait hak nasabah setelah pelunasan kredit kendaraan, serta transparansi klausul dalam perjanjian pembiayaan.

Sampai berita ini di turunkan,belum ada kesepakatan kedua belah pihak.

Pewarta: Agus Jaka

Berita Terkait

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tenjolaya Juara Penyaluran Pupuk Subsidi Di Kabupaten Bogor
Jaga Adat Istiadat Sunda, Jangan Sampai Musnah Di Buminya Sendiri
HIPMI Kabupaten Bogor Apresiasi Rekor MURI Pelayanan 100 Jam Nonstop Bupati Rudy Susmanto

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terbaru

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Berita

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Berita

Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB