Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Oleh:
Kompol Dr (C) Sandy Budiman, SH., SIK., M.Si
Kaur Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya

Munculnya fenomena penyalahgunaan Whip Pink (nitrous oxide/N₂O) menjadi alarm serius bagi negara. Produk yang sah digunakan dalam industri dan medis ini, di sisi lain, disalahgunakan untuk efek euforia yang berisiko tinggi bagi kesehatan publik. Komisi III DPR RI menegaskan, persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara sektoral, melainkan menuntut kolaborasi sistemik lintas kementerian dan lembaga.
Isu Whip Pink menempatkan negara pada persimpangan: melindungi industri kuliner yang legal sekaligus mencegah penyalahgunaan zat psikoaktif yang belum tercakup eksplisit dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, Jakarta, ( 6/2/26 ).


Dimensi Kuliner: Legal dan Produktif, Tapi Perlu Pengawasan
Nitrous oxide merupakan bagian dari inovasi kuliner modern—digunakan dalam whipped cream, dessert, dan bakery. Masalah muncul ketika:
Penjualan dilakukan bebas tanpa verifikasi,
Tidak ada pembatasan volume,
Distribusi daring tanpa kontrol tujuan penggunaan.

Baca Juga :  Kualifikasi Liga Santri Piala KASAD 2022 Di Buka Bupati Sumedang


Kondisi ini berisiko memicu dua ekstrem: kriminalisasi industri yang sah atau pembiaran penyalahgunaan. Negara harus hadir di tengah dengan kebijakan presisi.
Kerangka Kolaborasi Sistemik Antarinstansi.


Penanganan Whip Pink harus dibangun sebagai satu orkestrasi kebijakan, bukan sekadar koordinasi seremonial.


1) Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Narkotika Nasional
Mengembangkan early warning system untuk zat psikoaktif non-narkotika,
Menyusun kajian risiko adiksi dan dampak neurofisiologis,
Memberi rekomendasi pengendalian berbasis efek dan risiko, bukan sekadar daftar zat.


2) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Deteksi dini pola distribusi menyimpang,
Penindakan berbasis perilaku penyalahgunaan,
Menjamin kepastian hukum agar aparat tidak terjebak grey area.


3) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pengetatan izin edar dan pelabelan peringatan kesehatan,
Pelacakan rantai distribusi N₂O untuk pangan,
Audit berkala pada penjual dan distributor.

Baca Juga :  HUT ke 76 Bhayangkara, Kapolri Tegaskan Jangan Ada Polarisasi di Masyarakat Pada Pemilu 2024


4) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kementerian Kesehatan
Menetapkan standar medis & kesehatan publik terkait paparan N₂O,
Mengintegrasikan Whip Pink dalam surveilans kesehatan (IGD, Puskesmas, RS),
Memimpin pendekatan preventif–edukatif dan rehabilitatif bagi pengguna.
Satu Data, Satu Kebijakan
Kolaborasi ini perlu diikat oleh mekanisme konkret:
Basis data nasional distribusi N₂O,
Standar pembelian industri kuliner (verifikasi usaha & batas volume),
Pembatasan ritel bebas dan verifikasi usia,
Audit lintas instansi berbasis risiko.
Hasilnya: industri terlindungi, penyalahgunaan terdeteksi dini, dan penegakan hukum memiliki kepastian.
PR Legislasi DPR-RI
Untuk memperkuat orkestrasi kebijakan, DPR didorong:
Menyesuaikan UU Narkotika ke pendekatan effect-based regulation,
Menambahkan klausul Zat Psikoaktif Baru dengan kewenangan pembatasan sementara,
Menyatukan payung hukum narkotika–pangan–kesehatan agar tidak terfragmentasi.

Penutup
Kasus Whip Pink adalah ujian kedewasaan regulasi Indonesia. Negara dituntut adaptif, presisi, dan sistemik—melindungi publik tanpa mematikan industri, serta menindak penyalahgunaan tanpa kriminalisasi buta.

SB-007.

Redaksi.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Berita Terbaru