Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Oleh:
Kompol Dr (C) Sandy Budiman, SH., SIK., M.Si
Kaur Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya

Munculnya fenomena penyalahgunaan Whip Pink (nitrous oxide/N₂O) menjadi alarm serius bagi negara. Produk yang sah digunakan dalam industri dan medis ini, di sisi lain, disalahgunakan untuk efek euforia yang berisiko tinggi bagi kesehatan publik. Komisi III DPR RI menegaskan, persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara sektoral, melainkan menuntut kolaborasi sistemik lintas kementerian dan lembaga.
Isu Whip Pink menempatkan negara pada persimpangan: melindungi industri kuliner yang legal sekaligus mencegah penyalahgunaan zat psikoaktif yang belum tercakup eksplisit dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, Jakarta, ( 6/2/26 ).


Dimensi Kuliner: Legal dan Produktif, Tapi Perlu Pengawasan
Nitrous oxide merupakan bagian dari inovasi kuliner modern—digunakan dalam whipped cream, dessert, dan bakery. Masalah muncul ketika:
Penjualan dilakukan bebas tanpa verifikasi,
Tidak ada pembatasan volume,
Distribusi daring tanpa kontrol tujuan penggunaan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumedang Sampaikan Keberatan atas Pengurangan Kuota Haji 2026


Kondisi ini berisiko memicu dua ekstrem: kriminalisasi industri yang sah atau pembiaran penyalahgunaan. Negara harus hadir di tengah dengan kebijakan presisi.
Kerangka Kolaborasi Sistemik Antarinstansi.


Penanganan Whip Pink harus dibangun sebagai satu orkestrasi kebijakan, bukan sekadar koordinasi seremonial.


1) Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Narkotika Nasional
Mengembangkan early warning system untuk zat psikoaktif non-narkotika,
Menyusun kajian risiko adiksi dan dampak neurofisiologis,
Memberi rekomendasi pengendalian berbasis efek dan risiko, bukan sekadar daftar zat.


2) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Deteksi dini pola distribusi menyimpang,
Penindakan berbasis perilaku penyalahgunaan,
Menjamin kepastian hukum agar aparat tidak terjebak grey area.


3) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pengetatan izin edar dan pelabelan peringatan kesehatan,
Pelacakan rantai distribusi N₂O untuk pangan,
Audit berkala pada penjual dan distributor.

Baca Juga :  Waskat Pintu Masuk-Keluar Negeri Demi Menghindari PMI Ilegal


4) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kementerian Kesehatan
Menetapkan standar medis & kesehatan publik terkait paparan N₂O,
Mengintegrasikan Whip Pink dalam surveilans kesehatan (IGD, Puskesmas, RS),
Memimpin pendekatan preventif–edukatif dan rehabilitatif bagi pengguna.
Satu Data, Satu Kebijakan
Kolaborasi ini perlu diikat oleh mekanisme konkret:
Basis data nasional distribusi N₂O,
Standar pembelian industri kuliner (verifikasi usaha & batas volume),
Pembatasan ritel bebas dan verifikasi usia,
Audit lintas instansi berbasis risiko.
Hasilnya: industri terlindungi, penyalahgunaan terdeteksi dini, dan penegakan hukum memiliki kepastian.
PR Legislasi DPR-RI
Untuk memperkuat orkestrasi kebijakan, DPR didorong:
Menyesuaikan UU Narkotika ke pendekatan effect-based regulation,
Menambahkan klausul Zat Psikoaktif Baru dengan kewenangan pembatasan sementara,
Menyatukan payung hukum narkotika–pangan–kesehatan agar tidak terfragmentasi.

Penutup
Kasus Whip Pink adalah ujian kedewasaan regulasi Indonesia. Negara dituntut adaptif, presisi, dan sistemik—melindungi publik tanpa mematikan industri, serta menindak penyalahgunaan tanpa kriminalisasi buta.

SB-007.

Redaksi.

Berita Terkait

Kasad Resmikan Jembatan Modular Tipe 21, Dan Program Pipanisasi Air Bersih di Tapteng.
Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kasad Resmikan Jembatan Modular Tipe 21, Dan Program Pipanisasi Air Bersih di Tapteng.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:19 WIB

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB