Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 WIB, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang di ketuai oleh majelis Hakim Achmad Rasyid Purba S.H., M.Hum, harus diundur hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya dijadwalkan ulang ke 11 Desember 2024.

Penundaan terjadi karena ketidakhadiran tergugat utama, Dewan Pers, yang dinilai mengecewakan pihak penggugat. “Sidang pada hari ini ditunda hingga tanggal 11 Desember 2024,” ujar Ronny Sompie, anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Pers dan Hukum PWI (LKBPH PWI) Pusat.

Baca Juga :  Pemuda Ansor Memperingati Hari Santri Di Halaman Kecamatan Ciawi

Dalam persidangan hari ini, hanya kuasa hukum LKBPH PWI Pusat dan perwakilan Komunitas Digital (Komdigi) yang hadir. Adam, salah satu perwakilan Komdigi, mengungkapkan bahwa mereka hadir karena turut disebut dalam gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pokok perkara.

“Kami hadir sesuai undangan dari PN. Karena kami juga termasuk dalam gugatan, ya kami datang, meskipun kami tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

Ketidakhadiran Dewan Pers menuai kekecewaan dari pihak PWI Pusat. “Tidak ada yang bisa dibahas karena Dewan Pers tidak hadir. Komdigi hanya salah satu pihak yang tergugat dan tidak dapat mewakili Dewan Pers,” tambah Ronny Sompie.

Baca Juga :  Viral Istri Tak Disentuh, Ternyata Suami Mendua Dengan Pria Lain

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan PWI Pusat, lembaga wartawan yang berperan penting dalam dunia pers nasional, dan Dewan Pers, institusi yang mengatur regulasi pers di Indonesia. Gugatan ini berpotensi menimbulkan dampak besar pada hubungan antara kedua institusi serta masa depan regulasi pers di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Desember 2024, dengan harapan Dewan Pers hadir untuk menjawab gugatan yang diajukan. Pengamat media pun menanti perkembangan kasus ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam hubungan hukum dan tata kelola pers nasional.

Pewarta; SH

Berita Terkait

Polri dan TNI Siaga, 88.365 Personel Diterjunkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Stasiun Bakamla Tual Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Pesisir
Polda Jabar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024: Kapolda Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsubsektor Pademangan Barat Kunjungi Lahan Hidroponik dan Kolam Ikan
Babinsa Kodim 1710/Mimika Kawal Logistik Pilkada, Pastikan Demokrasi di Pedalaman Papua Berjalan Lancar
Menteri Kebudayaan: Kekayaan Budaya Adalah Harta Karun Nasional
Lanud Sultan Hasanuddin Dorong Generasi Emas dengan Uji Coba Makan Bergizi di Sekolah
Meriah! Danlanud Sultan Hasanuddin Ramaikan Family Gathering Skadron Udara 5

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 16:11 WIB

Polri dan TNI Siaga, 88.365 Personel Diterjunkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 15:19 WIB

Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

Senin, 25 November 2024 - 15:16 WIB

Stasiun Bakamla Tual Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Pesisir

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

Polda Jabar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024: Kapolda Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 25 November 2024 - 13:19 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsubsektor Pademangan Barat Kunjungi Lahan Hidroponik dan Kolam Ikan

Berita Terbaru