Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 WIB, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang di ketuai oleh majelis Hakim Achmad Rasyid Purba S.H., M.Hum, harus diundur hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya dijadwalkan ulang ke 11 Desember 2024.

Penundaan terjadi karena ketidakhadiran tergugat utama, Dewan Pers, yang dinilai mengecewakan pihak penggugat. “Sidang pada hari ini ditunda hingga tanggal 11 Desember 2024,” ujar Ronny Sompie, anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Pers dan Hukum PWI (LKBPH PWI) Pusat.

Baca Juga :  Danramil Mapurujaya Gelar Komsos dengan Warga untuk Ciptakan Kondisi Aman Pasca Pilkada

Dalam persidangan hari ini, hanya kuasa hukum LKBPH PWI Pusat dan perwakilan Komunitas Digital (Komdigi) yang hadir. Adam, salah satu perwakilan Komdigi, mengungkapkan bahwa mereka hadir karena turut disebut dalam gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pokok perkara.

“Kami hadir sesuai undangan dari PN. Karena kami juga termasuk dalam gugatan, ya kami datang, meskipun kami tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

Ketidakhadiran Dewan Pers menuai kekecewaan dari pihak PWI Pusat. “Tidak ada yang bisa dibahas karena Dewan Pers tidak hadir. Komdigi hanya salah satu pihak yang tergugat dan tidak dapat mewakili Dewan Pers,” tambah Ronny Sompie.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Support Kepada Warga Terkena Musibah, Kapolres Pati Kunjungan Bawa Bantuan

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan PWI Pusat, lembaga wartawan yang berperan penting dalam dunia pers nasional, dan Dewan Pers, institusi yang mengatur regulasi pers di Indonesia. Gugatan ini berpotensi menimbulkan dampak besar pada hubungan antara kedua institusi serta masa depan regulasi pers di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Desember 2024, dengan harapan Dewan Pers hadir untuk menjawab gugatan yang diajukan. Pengamat media pun menanti perkembangan kasus ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam hubungan hukum dan tata kelola pers nasional.

Pewarta; SH

Berita Terkait

Satgas Pencabutan Bambu di Tanjung Pasir Tetap Berkomitmen Meski Cuaca Buruk
Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Kasdim Mimika Hadiri Muscab I PC 2422 GM FKPPI: Perkuat Komitmen Kawal NKRI
Bhabinkamtibmas Pademangan Timur Dukung Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Tomat dan Cabai
Polres Metro Jakarta Utara Peringati Isra’ Mi’raj dengan Santunan Yatim, Kapolres: “Sholat adalah Tiang Agama”
Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Sigap! Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pertolongan Cepat kepada Warga yang Terluka di Puncak Jaya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:41 WIB

Satgas Pencabutan Bambu di Tanjung Pasir Tetap Berkomitmen Meski Cuaca Buruk

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:37 WIB

Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:30 WIB

Kasdim Mimika Hadiri Muscab I PC 2422 GM FKPPI: Perkuat Komitmen Kawal NKRI

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:27 WIB

Bhabinkamtibmas Pademangan Timur Dukung Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Tomat dan Cabai

Berita Terbaru