Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 WIB, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang di ketuai oleh majelis Hakim Achmad Rasyid Purba S.H., M.Hum, harus diundur hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya dijadwalkan ulang ke 11 Desember 2024.

Penundaan terjadi karena ketidakhadiran tergugat utama, Dewan Pers, yang dinilai mengecewakan pihak penggugat. “Sidang pada hari ini ditunda hingga tanggal 11 Desember 2024,” ujar Ronny Sompie, anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Pers dan Hukum PWI (LKBPH PWI) Pusat.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Gelar Apel Pasukan untuk Jaga Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru

Dalam persidangan hari ini, hanya kuasa hukum LKBPH PWI Pusat dan perwakilan Komunitas Digital (Komdigi) yang hadir. Adam, salah satu perwakilan Komdigi, mengungkapkan bahwa mereka hadir karena turut disebut dalam gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pokok perkara.

“Kami hadir sesuai undangan dari PN. Karena kami juga termasuk dalam gugatan, ya kami datang, meskipun kami tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

Ketidakhadiran Dewan Pers menuai kekecewaan dari pihak PWI Pusat. “Tidak ada yang bisa dibahas karena Dewan Pers tidak hadir. Komdigi hanya salah satu pihak yang tergugat dan tidak dapat mewakili Dewan Pers,” tambah Ronny Sompie.

Baca Juga :  Natal di Puncak Jaya: Satgas Yonif 715/Mtl dan Warga Kampung Talilime Berbagi Kebahagiaan

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan PWI Pusat, lembaga wartawan yang berperan penting dalam dunia pers nasional, dan Dewan Pers, institusi yang mengatur regulasi pers di Indonesia. Gugatan ini berpotensi menimbulkan dampak besar pada hubungan antara kedua institusi serta masa depan regulasi pers di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Desember 2024, dengan harapan Dewan Pers hadir untuk menjawab gugatan yang diajukan. Pengamat media pun menanti perkembangan kasus ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam hubungan hukum dan tata kelola pers nasional.

Pewarta; SH

Berita Terkait

Layanan WiFi Provider My Republik Mengecewakan
Perkuat Solidaritas, Plt PWI Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi di Duri
15 Ketua PWI Kab/Kota Tolak SK Plt Ketua PWI Sulut: “Abal-Abal dan Tidak Sah!”
Jelang Ramadhan,Rw.05 Sukapura Perketat Keamanan Dan Antisipasi Tawuran
12 Direktur Pertamina Resmi Jadi Tersangka, Sebuah Mafia Tambang Minyak Dengan Pelaku Orang Terpandang Dan Pintar
Warga Tipar Cakung Sukapura, Gelar Pawai Obor Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025
PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah
Wakapolda Jabar Pimpin Panen Raya Jagung Di Sumedang, Dorong Swasembada Pangan 2025

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:26 WIB

Layanan WiFi Provider My Republik Mengecewakan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:19 WIB

Perkuat Solidaritas, Plt PWI Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi di Duri

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:11 WIB

15 Ketua PWI Kab/Kota Tolak SK Plt Ketua PWI Sulut: “Abal-Abal dan Tidak Sah!”

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:57 WIB

Jelang Ramadhan,Rw.05 Sukapura Perketat Keamanan Dan Antisipasi Tawuran

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:01 WIB

12 Direktur Pertamina Resmi Jadi Tersangka, Sebuah Mafia Tambang Minyak Dengan Pelaku Orang Terpandang Dan Pintar

Berita Terbaru

Berita

Layanan WiFi Provider My Republik Mengecewakan

Sabtu, 1 Mar 2025 - 21:26 WIB