Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 WIB, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang di ketuai oleh majelis Hakim Achmad Rasyid Purba S.H., M.Hum, harus diundur hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya dijadwalkan ulang ke 11 Desember 2024.

Penundaan terjadi karena ketidakhadiran tergugat utama, Dewan Pers, yang dinilai mengecewakan pihak penggugat. “Sidang pada hari ini ditunda hingga tanggal 11 Desember 2024,” ujar Ronny Sompie, anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Pers dan Hukum PWI (LKBPH PWI) Pusat.

Baca Juga :  Dalam rangka mewujudkan Sumedang Melesat 2022, Pemda Sumedang lakukan Rapat Koordinasi

Dalam persidangan hari ini, hanya kuasa hukum LKBPH PWI Pusat dan perwakilan Komunitas Digital (Komdigi) yang hadir. Adam, salah satu perwakilan Komdigi, mengungkapkan bahwa mereka hadir karena turut disebut dalam gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pokok perkara.

“Kami hadir sesuai undangan dari PN. Karena kami juga termasuk dalam gugatan, ya kami datang, meskipun kami tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

Ketidakhadiran Dewan Pers menuai kekecewaan dari pihak PWI Pusat. “Tidak ada yang bisa dibahas karena Dewan Pers tidak hadir. Komdigi hanya salah satu pihak yang tergugat dan tidak dapat mewakili Dewan Pers,” tambah Ronny Sompie.

Baca Juga :  Benny : Wujud Hadirnya Negara untuk PMI Tidak Akan Bebani Biaya Penempatan

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan PWI Pusat, lembaga wartawan yang berperan penting dalam dunia pers nasional, dan Dewan Pers, institusi yang mengatur regulasi pers di Indonesia. Gugatan ini berpotensi menimbulkan dampak besar pada hubungan antara kedua institusi serta masa depan regulasi pers di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Desember 2024, dengan harapan Dewan Pers hadir untuk menjawab gugatan yang diajukan. Pengamat media pun menanti perkembangan kasus ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam hubungan hukum dan tata kelola pers nasional.

Pewarta; SH

Berita Terkait

Pengawasan Operasi Kodam XIII/Mdk ke Satgas Yonif 715/Mtl di Jayapura
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam La Piazza, Kelapa Gading, Jelang Tahun Baru 2025
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Posyan Ancol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Selama Liburan
Ratusan Personel Lanud Sultan Hasanuddin dan Masyarakat Gelar Ibadah Natal di Gereja POUK Lahai-Roi dan Gereja Katolik Bunda Maria
Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean
Panglima TNI Sapa Pejabat Utama Pemerintah di Perayaan Natal 2024: Harmoni dalam Kebersamaan
Polsek Koja Gelar Kegiatan “Minggu Kasih” di Gereja Salib Suci: Wujud Kepedulian Polri Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024
Minggu Kasih Polsek Koja di Gereja Bethel Indonesia: Perkuat Toleransi dan Keamanan Jelang Natal 2024

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:01 WIB

Pengawasan Operasi Kodam XIII/Mdk ke Satgas Yonif 715/Mtl di Jayapura

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:08 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam La Piazza, Kelapa Gading, Jelang Tahun Baru 2025

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:06 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Posyan Ancol, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Selama Liburan

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:33 WIB

Ratusan Personel Lanud Sultan Hasanuddin dan Masyarakat Gelar Ibadah Natal di Gereja POUK Lahai-Roi dan Gereja Katolik Bunda Maria

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:00 WIB

Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean

Berita Terbaru