Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Seorang pria berinisial EF, warga Jalan Raya Sukatani, Tapos, Depok, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan dibuat oleh Devid, warga Perum Kopassus Pelita 2, Tapos, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,05 miliar.

Laporan dengan nomor LP/B/2255/X/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya telah diterima oleh Kanit II SPKT, AKP Heru Waluyo, pada 18 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan kepolisian, Devid dan EF telah berteman lama sejak sekolah. EF yang diketahui bergerak di bidang properti datang ke rumah Devid pada 17 Juni 2023, meminjam uang dengan alasan sebagai modal usaha jual beli rumah dan tanah.

Karena faktor kepercayaan, Devid memberikan uang kepada EF secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening BCA atas nama EF, dengan total mencapai Rp 1,05 miliar. Awalnya, EF sempat mengembalikan sebagian pinjaman, yang membuat Devid semakin yakin untuk terus membantu.

Baca Juga :  Giat Presisi Ngabuburit Polres Sumedang, Buka 4 Gerai Vaksinasi Covid-19

Namun, ketika total pinjaman mencapai Rp 660 juta, EF mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Sebagai gantinya, ia menyerahkan sertifikat rumah di Perumahan Pelita Residence, Sukatani, Tapos, dengan perjanjian bahwa pinjaman dianggap lunas. Dokumen tersebut kemudian diformalkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan Notaris Yusefin Lely Kusumaningsih, SH, pada 16 Oktober 2023.

Beberapa waktu kemudian, EF kembali meminjam uang hingga total mencapai Rp 1,05 miliar. Saat Devid hendak menjual rumah yang sertifikatnya telah ia pegang, ia justru menemukan bahwa rumah tersebut telah ditempati oleh orang lain.

Saat dikonfirmasi, EF mengaku telah menjual rumah tersebut kepada seorang anggota Brimob berinisial Iptu MI. Devid pun menghubungi Iptu MI, yang mengklaim telah membeli rumah itu secara lunas.

Karena tidak menemukan penyelesaian, Devid akhirnya melaporkan EF ke Polres Metro Depok. Namun, dalam perkembangan kasus, Iptu MI justru melaporkan EF dan Devid ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Polsek Koja Aktif Tingkatkan Keamanan Lewat Cooling Sistem Satkamling

“Saya tidak ada kaitannya dengan jual beli antara EF dan Iptu MI. Tapi saya tetap memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada 12 November 2024,” jelas Devid.

Merasa dikriminalisasi, Devid kemudian melaporkan Iptu MI ke Propam Mabes Polri pada 20 Desember 2024, dengan nomor pengaduan SPSP2/006129/XII/2024/BAGYANDUAN.

Awak Media mencoba mengonfirmasi perkembangan laporan Devid kepada Kasubnit Reskrim Polres Metro Depok, Sumarno. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum bisa menjadi konsumsi publik. Silakan pelapor atau penasihat hukumnya melihat perkembangan kasus ini melalui SP2HP,” ujar Sumarno.

Saat dikonfirmasi, Devid mengaku hingga Kamis (30/1/2025), belum menerima SP2HP dari penyidik. Ia hanya mendapat informasi bahwa EF telah dipanggil dua kali oleh penyidik, tetapi tidak hadir.

Kasus ini masih terus berkembang. Awak Media akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti yang menyeret nama EF dan melibatkan pihak kepolisian.

Berita Terkait

Kasus Komplain Biaya Kursus Bahasa Inggris Di SMKN 2 Kota Palu : Siswa Terancam DO, Namun Kembali Bersekolah Setelah Lapor Ke Dinas Pendidikan
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian di HUT Kodim 0208/Asahan dan Persit Chandra Kirana
Hindari Tabrakan, Truk Besar Tersangkut di Trotoar Jalan Margonda Raya Depok
Satgas Pencabutan Bambu di Tanjung Pasir Tetap Berkomitmen Meski Cuaca Buruk
Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya Hadiri Penerimaan KKN Mahasiswa Universitas Timika
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kasus Komplain Biaya Kursus Bahasa Inggris Di SMKN 2 Kota Palu : Siswa Terancam DO, Namun Kembali Bersekolah Setelah Lapor Ke Dinas Pendidikan

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:45 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:25 WIB

DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:09 WIB

Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian di HUT Kodim 0208/Asahan dan Persit Chandra Kirana

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB