zonapers.com, Jakarta.
Mulai hari ini, 28 Maret 2025, hingga 7 April 2025, sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Nyepi serta Idulfitri 1446 H.
Penghapusan sementara ganjil-genap ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meski ganjil-genap ditiadakan, pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
#Narasumber Unggahan Akun X TMC Polda Metro Jaya.
Redaksi.