ZONAPERS.com, Solok – Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok melakukan koordinasi kelembagaan dengan Bupati Solok H.Epyardi Asda, M.Mar diwakili Sekda Kabupaten Solok Bapak Medison S.Sos, M.Si, Kamis (08/09/2022) di Ruang Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Ketua LBHK-W Cabang Solok N.Rama yang hadir di pertemuan itu bersama Sekretaris Mutia Dwi Kurnia, Amd.Si, Bendahara Benni Ilman dan Kasi Pidum & Intelijen Azmir mengucapkan, terima kasih atas ruang dan waktu sekda Solok untuk menyempatkan bertemu pengurus LBHK-Wartawan Solok yang berkunjung.
Dikatakan, bahwa pertemuan yang berlangsung kurang lebih 30 menit itu, pada akhirnya membuahkan kesepahaman bersama, khususnya kesepahaman dalam hal mewujudkan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, yang setidaknya hal itu disebutkan dalam Empat (4) pasal di dalam Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, serta Satu (1) kewajiban lainnya termaktub di dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, dimana sejatinya amanat daripada perundang-undangan yang dimaksud, adalah bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum khususnya bagi masyarakat Solok yang tidak mampu.
Dikesempatan itu tampak Sekda Solok Medison di dampingi Asisten I Drs.Syahrial.MM. Kepada seluruh pengurus LBHK-W Solok yang hadir dalam pertemuan itu, sekda mengatakan bahwa Pemkab Solok akan ikut mewujudkan tanggung-jawab bersama yang dimaksud daripada perundang-undangan diatas, untuk membantu masyarakat Kabupaten Solok yang tidak mampu dalam mencari keadilan hukum.
Bahkan di dalam pertemuan itu, sekda sedikit menyinggung terkait perkara pengeroyokan secara bersama – sama yang dilakukan oleh salah seorang oknum hakim terhadap warga Sei.Lasi, dimana proses hukumnya saat ini di dampingi oleh LBHK-W Cabang Solok.
Sontak, apa yang disampaikan Sekda Medison itu ditimpali N.Rama, “Kami yakin dukungan bapak sekda terhadap program LBHK-W Solok bukan sekadar pemanis bibir semata, terbukti dari apa yang bapak sampaikan mengenai kasus oknum hakim tersebut, Kami berkesimpulan bahwa sejauh ini Pemkab Solok memang betul-betul memonitor persoalan masyarakatnya, khususnya masyarakat tidak mampu dalam mencari keadilan.
Diakhir pertemuan koordinasi antara LBHK-W Cabang Solok bersama Pemkab Solok, N.Rama menyampaikan tentang beberapa progres dari 20 persoalan hukum masyarakat, terhitung semenjak 7 bulan terakhir LBHK-Wartawan ada di Kabupaten Solok yang digerakan secara swadaya.
N.Rama menyebutkan, bahwa dari 20 persoalan hukum masyarakat yang diberikan kuasanya kepada LBHK-W Solok, kurang lebih ada 6 perkara masyarakat pemohon bantuan hukum yang tindak lanjutnya ditolak dengan alasan yang jelas oleh LBHK-W Solok.
(Anto)