zonapers.com, Jakarta.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Dan Penindakan Hukum ( LKBPH ) Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( PWI Pusat ) mengeluarkan Pendapat Hukum ( Legal Opinon/ LO ) yang di minta oleh Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun untuk sandaran segala Statement keputusan dari Zulmansyah Sekedang yang mengaku-ngaku sebagai Ketua PWI Pusat.
Berdasarkan pada surat permohonan tertanggal 11 November 2024 dari Ketua PWI Pusat, secara tegas dan konkret pihak LKBPH PWI Pusat mengurai secara rinci tentang keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua PWI Pusat hasil Kongres XXV di Bandung sampai detik berita ini di buat, belum ada data secuilpun secara Legalitas yang di akui pemerintah tentang kepengurusan pihak Zulmansyah Sekedang.
” Surat Kemarin, yang mengaku dari Dewan Kehormatan ( DK ) PWI Pusat yang berusaha membekukan kepengurusan beberapa Provinsi, ya jelas tidak sah, kan mereka sudah di pecat dari kepengurusan DK PWI Pusat, jadi di abaikan saja keputusan versi mereka.” Tegas Hendry kepada awak media.
Pendapat Hukum Atau LO yang di keluarkan LKBPH PWI Pusat yang di tanda tangani langsung oleh Ketuanya, Untung Kurniadi, S.H, M.H, secara gamblang menguraikan dasar hukum materi Keabsahan pengurus PWI Pusat yang sekarang memimpin, jadi kesimpulan LO nya jelas,sosok Zulmansyah Sekedang bukanlah seorang ketua organisasi PWI Pusat.
Sampai berita ini di turunkan, kami masih belum bisa mengkomfirmasi keterangan dari pihak Zulmansyah Sakedang.
Redaksi.