MA RI Buka Proses Rekrutment Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia.

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam siaran pers, Senin (20/6/22).

Sobandi menambahkan berkas perkara Paniai telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc beber Sobandi.

Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekruitment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM. Informasi mengenai proses rekrutmen dan tahapan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut adalah sebagaimana dimuat dalam pengumuman terlampir pungkas Sobandi.

Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tingkat Pertama dan Tingkat Banding
2022

Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan kompetensi dan persyaratan sebagai berikut:
Kompetensi
(1). Memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang hukum (yang dimaksud dengan “keahlian di bidang hukum” adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).
(2). Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia (HAM).
(3). Memiliki pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga :  Tim Gugus Pengawasan Protokol Covid 19 Koramil 0716-02/Bonang Himbau Pedagang Maupun Pengunjung Pasar Gebang Untuk Kenakan Masker

Persyaratan
(1). Warga Negara Indonesia.
(2). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3). Berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengikuti proses seleksi.
(4). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil tes kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
(5). Profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi.
(6). Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
(7). Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(8). Tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat.
(9). Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
(10). Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
(11). Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terpilih sebagai Hakim Ad Hoc.
(12). Bersedia mengikuti pendidikan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
(13). Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang
berstatus Aparatur Sipil Negara.
(14). Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia/Mahkamah Agung.

Persyaratan Administrasi
1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan ditandatangani oleh pelamar;
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan memuat pernyataan:
a. Tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik;
b. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia atau Mahkamah Agung RI, dan
c. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM setelah dinyatakan lulus.
3. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara;
4. Daftar Riwayat Hidup dan Pekerjaan yang memperlihatkan pengalaman selama 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
5. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah;
6. Scan/Fotokopi ijazah sarjana di bidang hukum; dan
7. Scan/Fotokopi KTP.
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
9. SKCK dari Kepolisian setempat.
Persyaratan Administrasi dalam nomor 8 dan 9, dapat disusulkan sampai dengan sebelum dilaksanakannya profile assessment dan wawancara.

Baca Juga :  Dirbinmas Sowan Sesepuh Ke Kyai Haji Embay Mulya Syarief

Tata Cara Pendaftaran
1. Format Persyaratan Administrasi dalam nomor 2, 3 dan 4 dapat diunduh di tautanhttps://bit.ly/seleksiadministrasipengadilanham mulai dengan tanggal 20 Juni 2022.
2. Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/ yang dapat diakses mulai 21 Juni 2022 jam 12.00 WIB sampai dengan 27 Juni 2022 jam 23.59 WIB.
3. Seluruh persyaratan administrasi untuk pendaftaran diunggah melalui tautanhttps://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/
4. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada
lamanwww.mahkamahagung.go.id dan Instagram @humasmahkamahagung, pada tanggal 30 Juni 2022.
5. Tahapan, mekanisme, waktu dan tempat penyelenggaraan seleksi tertulis, profile assessment dan wawancara akan diinformasikan kemudian.

Jakarta, 20 Juni 2022,
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial/ Ketua Kelompok Kerja Penyiapan Kelembagaan Pengadilan HAM Ttd Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (Hans Montolalu).

Berita Terkait

OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua
Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya
Geger Di Kota Santri,Ulama Kompak Tolak Bupati Perempuan Pada Pilkada Ulang Tasikmalaya
Bupati Dony Berikan Bantuan Kepada Warga Lokasi Banjir Lumpur di Pasiringkik
Ngahiji Bagja: Ribuan Alumni Al-Iqomah Bersatu, Nyanyikan Nostalgia dan Gagas Pembangunan Kelas Baru
Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya
Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 06:24 WIB

OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua

Selasa, 8 April 2025 - 20:24 WIB

Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya

Selasa, 8 April 2025 - 18:55 WIB

Geger Di Kota Santri,Ulama Kompak Tolak Bupati Perempuan Pada Pilkada Ulang Tasikmalaya

Minggu, 6 April 2025 - 20:35 WIB

Bupati Dony Berikan Bantuan Kepada Warga Lokasi Banjir Lumpur di Pasiringkik

Sabtu, 5 April 2025 - 11:46 WIB

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat

Berita Terbaru