Masih Ingat Brigjend Junior Tumilaar Ini Khabarnya Hadir Di Seminar Sengketa Tanah Serang

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, SERANG – Hadir dalam Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan Oleh BPN, Brigjend Junior Tumilaar dengan memakai Batik corak warna kehijauan dan memakai sepatu warna coklat, Penampilan yang berbeda setelah BJT Pensiun dari kedinasannya dengan berbaur di tengah masyarakat. Seminar yang di adakan di Ballroom Ratu Hotel Serang Banten, selasa (12/7/22).

Pada kesempatan itu Brigjen (Purn) Junior Tumilaar mengatakan pada prinsipnya penyelesaian tanah di masyarakat baiknya diproses di luar pengadilan sehingga tidak merugikan pihak yang  bersengketa.

Brigjend TNI (Purn), Junior Tumilaar Berada di Tengah, Dengan Memakai Baju Batik warna Hijau sepatu warna Coklat

Permasalahan saat ini juga persengketaan tanah kerapkali terjadi antara masyarakat dan pengembang hingga berujung  melalui pengadilan.

Penyelesaian tanah, sebetulnya bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI 2024

Apalagi, di tingkat pemerintah daerah terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopinda), sehingga bisa menyelesaikan sengketa tanah dengan musyawarah dan mufakat.

Selama ini, kata dia, Forkopinda  belum mampu menyelesaikan masalah jika terdapat sengketa tanah, sehingga menimbulkan konflik sosial.

“Padahal, penyelesaian masalah sengketa tanah lebih efektif diproses di luar pengadilan dengan mediasi  untuk musyawarah dan mufakat sesuai  Pancasila.”ujarnya.

“Kita masyarakat yang memiliki agama tentu penyelesaian sengketa tanah dengan akhlak dan nilai-nilai Pancasila dipastikan bisa selesai,” pungkas Junior Tumilaar.

Salah satu Pembicara yang hadir dalam seminar itu, Bahrul Ilmu Yakup mengatakan untuk menyelesaikan sengketa tanah bisa diproses secara hukum melalui pengadilan dengan pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Personil Polres Sumedang Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala

Namun, proses hukum melalui pengadilan tentu memakan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa tanah tersebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali ( PK).

Persoalan itu dipastikan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa itu bisa dipidana dan gugatan kerugian.

Sebetulnya, kata dia, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan oleh ATR/BPN, karena menjadi kewenangannya.

“Kami mendukung penyelesaian tanah itu di luar pengadilan, namun beresiko terhadap pejabat BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat,” ungkapnya.

Adapun yang hadir dalam seminar tersebut sebagian besar adalah yang memiliki sebidang tanah dan bersengketa dengan korporasi.

Berita Terkait

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.
Ratna Sari Dewi, Sosok Profesional Di Balik Kesuksesan HPN Banjarmasin 2025
Majelis Taklim Al Basyir Gelar Haul Akbar Menyambut Bulan Ramadhan Dengan Kebersamaan Dan Doa
Hendry CH Bangun : Divisi Komunikasi Publik Lemah, Prabowo Bisa Tersandera Isu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:54 WIB

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:42 WIB

Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:41 WIB

Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.

Berita Terbaru

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB