Memastikan Stok Minyak Goreng Curah, Kapolres Demak Blusukan Di Pasar

- Jurnalis

Minggu, 29 Mei 2022 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers. Com, Demak–kembali melakukan monitoring minyak goreng curah, kapolres di Kabupaten Demak. Monitoring di setiap agen minyak goreng di Pasar Bintoro, Pasar Jebor dan Pasar Gajah, Jum’at (27/5/2022).

Monitoring tersebut untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di beberapa agen setempat sekaligus mencegah terjadinya penimbunan minyak yang menyebabkan kelangkaan di pasaran.

“Kami memastikan kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Demak tercukupi setelah adanya keputusan Presiden terkait di bukanya kembali ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Prioritas utama adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk masyarakat,” ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Pasar Bintoro.

Baca Juga :  Pelatihan Kreatif Polresta Cirebon untuk Anak Jalanan: Harapan Baru di Balik Aroma Kopi dan Gunting Rambut

Budi mengatakan, berdasarkan monitoring harga jual minyak goreng curah di pasaran rata – rata Rp. 15.000 per Kg. Pedagang juga menjual minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Bersasarkan monitoring, secara keseluruhan stok minyak goreng curah maupun kemasan yang ada di Pasar Bintoro, Pasar Jebor serta Pasar Gajah masih banyak. Stok minyak goreng di pasaran masih dapat mencukupi kebutuhan masyarakat Demak,” katanya

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Operasi Malam Cegah Tawuran dan Kriminalitas di Jakarta Utara

Kapolres mengingatkan kepada para agen atau distributor minyak goreng, jangan bermain-main dengan pasokan minyak goreng. Dirinya berjanji tidak akan segan-segan menindak kepada masyarakat atau agen nakal yang bermain-main dengan pasokan minyak goreng atau melakukan penimbunan

“Jika ada pemain minyak goreng yang merugikan masyarakat, tidak akan segan-segan, akan kita libas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Humas,(DA)

Berita Terkait

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.
Ratna Sari Dewi, Sosok Profesional Di Balik Kesuksesan HPN Banjarmasin 2025
Majelis Taklim Al Basyir Gelar Haul Akbar Menyambut Bulan Ramadhan Dengan Kebersamaan Dan Doa
Hendry CH Bangun : Divisi Komunikasi Publik Lemah, Prabowo Bisa Tersandera Isu

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:54 WIB

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:42 WIB

Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:41 WIB

Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.

Berita Terbaru

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB