Nurdaini Mengaku Korban Penyerangan Oknum Hakim, Malah Jadi Terlapor

- Jurnalis

Minggu, 5 Juni 2022 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Kab.Solok – Ibu Nurdaini warga Pianggu umur 53 tahun alamat Jembatan Terbakar Jorong Sei.Lasi Nagari Pianggu Kec.IX Koto Sei.Lasi, sore ini sambangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok, Sabtu (4/6/2022) di Km.14 Jln.Lintas Padang – Solok Sawah Ujuang Nagari Talang Kec.Gn.Talang Kab.Solok.

Terkait status dirinya bersama keluarga yang menjadi pihak Terlapor atas dugaan kasus Penganiayaan Secara Bersama – Sama yang dilaporkan oleh pihak Pelapor yang kabarnya adalah Oknum Hakim Ibu Syofianita, SH.MH di salah satu Kabupaten di Sumbar, begini kronologisnya.

Selasa pagi kurang lebih pukul 09.10 Wib tanggal 3 Mei 2022, Ibu Syofianita, SH.MH Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Padang Pariaman datang menggunakan kendaraan roda Empat bersama adiknya Romi.

Selang berapa lama Ibu Syofianita lalu turun dari mobil, dan masuk pekarangan kedai ibu Nurdaini dan langsung mengambil photo kedai juga photo Ibu Nurdaini tanpa izin.

Ibu Nurdaini menanyakan, “kenapa saya diphoto?” Namun Ibu Syofianita tdk menghiraukan pertanyaan Ibu Nurdaini.

engan kejadian itu anak Ibu Nurdaini bernama Jessen umur 26 tahun melihat kejadian tersebut lalu menghampiri Romi yang berada di dalam kendaraan Ibu Syofianita.

Dikarenakan Romi tidak menanggapi seruan daripada Jessen, lalu Jessen mengetok pintu mobil Romi.Jessen lalu meninggalkan kendaraan dan balik ke pekarangan rumahnya.

Tak selang berapa lama Jessen sampai dipekarangan rumahnya, sekonyong – konyong Romi turun dari mobilnya dan langsung melakukan penyerangan terhadap Jessen di pekarangan rumahnya.

Baca Juga :  Ksatria Sejati, Pasti Berjiwa Besar

Saat terjadi Romi menyerang Jessen, Ibu Syofianita pergi ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 65 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan kembali membawa anggota keluarganya kurang lebih 4 orang, hingga mereka berjumlah 6 orang.

Kemudian ke Empat orang yang datang bersama Ibu Syofianita langsung ikut melakukan pengeroyokan ke orang yang berbeda yaitu adik Ibu Nurdaini yang bernama Bapak Suherman.

Dalam penyerangan tersebut Bapak Suherman di jatuhkan, lalu ditindih bersama 4 orang lainnya termasuk Ibu Syofianita, kemudian leher daripada Bapak Suherman di cekik.

Ditempat terpisah, penyerangan yang dilakukan oleh Romi terhadap Jessen mengakitkan jari tangan Jessen luka dan keseleo.

 

Anehnya, aksi daripada dugaan penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak daripada keluarga Ibu Syofianita, SH.MH bersama 5 orang anggota keluarganya, Ibu Nurdaini bersama 3 orang anggota keluarganya menjadi Terlapor di Polres Kota Solok.

Sejauh ini Ibu Nurdaini bersama 3 orang anggota keluarganya di panggil aparat penegak hukum (APH) dengan surat Nomor: B/176/V/2022-Reskrim dalam rumusan Pasal 170 Jo 351 KUHP.

 

Sementara itu, pihak Ibu Nurdaini juga telah melaporkan balik penyerangan dengan dugaan pengeroyokan terhadap anggota keluarganya oleh keluarga Ibu Syofiinita ke Polsek Sei.Lasi Kecamatan IX Koto Se.Lasi Nomor: STTL/B/ /V/SPKT-2022 tanggal 3 Mei 2022.

Dari informasi yang disampaikan oleh Ibu Nurdaini yang datang bersama anaknya Fitri ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi dan Kontributor Wartawan (LBHK) Solok Sabtu, 4 Juni mengatakan bahwa,

 

Dalam laporan yang disampaikan Jessen ke Polsek Sei.Lasi, pihak APH tidak menerima keterangan Jessen untuk memasukkan nama Ibu Syofianita, SH.MH sebagai Terlapor daripada aksi penyerangan dengan dugaan pengeroyokan terhadap keluarganya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Antisipasi Ancaman Krisis Ekonomi Global Dalam Pembukaan Raker Alumni Universitas Trisakti

Menurut, informasi dari Ibu Nurdaini pihak APH beralasan bahwa Ibu Syofianita, SH.MH tidak dapat menjadi Terlapor atas kejadian penyerangan dengan dugaan pengeroyokan tersebut, sebab menurut APH Ibu Syofinita tidak ada kontak langsung dengan kejadian tersebut.

 

Sementara ini, pihak Ibu Nurdaini telah bersedia melimpahkan tindak lanjut penanganan kasus ini kepada LBHK-W Solok. Kepada media ini Ketua LBHK-W Solok di dampingi Waka I Arismon Gafar, SH, Kasi Pidum Azmir, Kasi Pelaporan Tindak Lanjut Rusli, SH, dan Kasi Tipikor Jumaidi Zainal.A beserta pengurus lainnya langsung membedah kasus tersebut, sembari menunggu LBHK-W Solok menerima surat kuasa daripada pihak Terlapor Ibu Nurdaini.

Dalam waktu dekat, setelah surat kuasa diserahkan oleh Ibu Nurdaini, LBHK-W Solok segera akan menyambangi Polsek Sei.Lasi dan Polresta Solok, dalam hal tindak lanjut perkara.

 

Bahkan, LBHK-W Solok berencana akan Lapor Balik oknum hakim tersebut dengan Pasal 358 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan Secara Bersama, Jo Pasal 167 ayat 1 (satu) KUHPt

Tentang Masuk ke Pekarangan Orang Tanpa Izin, dan ayat 3 (tiga), ayat 4 (KUHP 88,168,235,363,365,429) dan UUHC (undang – undang hak cipta) pasal 12 UUHC ayat 1 dan 2.

Hingga Berita ini di turunkan Oknum Hakim serta yang terlibat dari kronologis diatas belum bisa di konfirmasi .( hartanto )

Berita Terkait

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.
Ratna Sari Dewi, Sosok Profesional Di Balik Kesuksesan HPN Banjarmasin 2025
Majelis Taklim Al Basyir Gelar Haul Akbar Menyambut Bulan Ramadhan Dengan Kebersamaan Dan Doa

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:54 WIB

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:42 WIB

Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS

Berita Terbaru

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB