Nurdaini Mengaku Korban Penyerangan Oknum Hakim, Malah Jadi Terlapor

ZONAPERS.com, Kab.Solok – Ibu Nurdaini warga Pianggu umur 53 tahun alamat Jembatan Terbakar Jorong Sei.Lasi Nagari Pianggu Kec.IX Koto Sei.Lasi, sore ini sambangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok, Sabtu (4/6/2022) di Km.14 Jln.Lintas Padang – Solok Sawah Ujuang Nagari Talang Kec.Gn.Talang Kab.Solok.

Terkait status dirinya bersama keluarga yang menjadi pihak Terlapor atas dugaan kasus Penganiayaan Secara Bersama – Sama yang dilaporkan oleh pihak Pelapor yang kabarnya adalah Oknum Hakim Ibu Syofianita, SH.MH di salah satu Kabupaten di Sumbar, begini kronologisnya.

Selasa pagi kurang lebih pukul 09.10 Wib tanggal 3 Mei 2022, Ibu Syofianita, SH.MH Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Padang Pariaman datang menggunakan kendaraan roda Empat bersama adiknya Romi.

Selang berapa lama Ibu Syofianita lalu turun dari mobil, dan masuk pekarangan kedai ibu Nurdaini dan langsung mengambil photo kedai juga photo Ibu Nurdaini tanpa izin.

Ibu Nurdaini menanyakan, “kenapa saya diphoto?” Namun Ibu Syofianita tdk menghiraukan pertanyaan Ibu Nurdaini.

engan kejadian itu anak Ibu Nurdaini bernama Jessen umur 26 tahun melihat kejadian tersebut lalu menghampiri Romi yang berada di dalam kendaraan Ibu Syofianita.

Dikarenakan Romi tidak menanggapi seruan daripada Jessen, lalu Jessen mengetok pintu mobil Romi.Jessen lalu meninggalkan kendaraan dan balik ke pekarangan rumahnya.

Tak selang berapa lama Jessen sampai dipekarangan rumahnya, sekonyong – konyong Romi turun dari mobilnya dan langsung melakukan penyerangan terhadap Jessen di pekarangan rumahnya.

Saat terjadi Romi menyerang Jessen, Ibu Syofianita pergi ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 65 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan kembali membawa anggota keluarganya kurang lebih 4 orang, hingga mereka berjumlah 6 orang.

Kemudian ke Empat orang yang datang bersama Ibu Syofianita langsung ikut melakukan pengeroyokan ke orang yang berbeda yaitu adik Ibu Nurdaini yang bernama Bapak Suherman.

Dalam penyerangan tersebut Bapak Suherman di jatuhkan, lalu ditindih bersama 4 orang lainnya termasuk Ibu Syofianita, kemudian leher daripada Bapak Suherman di cekik.

Ditempat terpisah, penyerangan yang dilakukan oleh Romi terhadap Jessen mengakitkan jari tangan Jessen luka dan keseleo.

 

Anehnya, aksi daripada dugaan penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak daripada keluarga Ibu Syofianita, SH.MH bersama 5 orang anggota keluarganya, Ibu Nurdaini bersama 3 orang anggota keluarganya menjadi Terlapor di Polres Kota Solok.

Sejauh ini Ibu Nurdaini bersama 3 orang anggota keluarganya di panggil aparat penegak hukum (APH) dengan surat Nomor: B/176/V/2022-Reskrim dalam rumusan Pasal 170 Jo 351 KUHP.

 

Sementara itu, pihak Ibu Nurdaini juga telah melaporkan balik penyerangan dengan dugaan pengeroyokan terhadap anggota keluarganya oleh keluarga Ibu Syofiinita ke Polsek Sei.Lasi Kecamatan IX Koto Se.Lasi Nomor: STTL/B/ /V/SPKT-2022 tanggal 3 Mei 2022.

Dari informasi yang disampaikan oleh Ibu Nurdaini yang datang bersama anaknya Fitri ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi dan Kontributor Wartawan (LBHK) Solok Sabtu, 4 Juni mengatakan bahwa,

 

Dalam laporan yang disampaikan Jessen ke Polsek Sei.Lasi, pihak APH tidak menerima keterangan Jessen untuk memasukkan nama Ibu Syofianita, SH.MH sebagai Terlapor daripada aksi penyerangan dengan dugaan pengeroyokan terhadap keluarganya.

Menurut, informasi dari Ibu Nurdaini pihak APH beralasan bahwa Ibu Syofianita, SH.MH tidak dapat menjadi Terlapor atas kejadian penyerangan dengan dugaan pengeroyokan tersebut, sebab menurut APH Ibu Syofinita tidak ada kontak langsung dengan kejadian tersebut.

 

Sementara ini, pihak Ibu Nurdaini telah bersedia melimpahkan tindak lanjut penanganan kasus ini kepada LBHK-W Solok. Kepada media ini Ketua LBHK-W Solok di dampingi Waka I Arismon Gafar, SH, Kasi Pidum Azmir, Kasi Pelaporan Tindak Lanjut Rusli, SH, dan Kasi Tipikor Jumaidi Zainal.A beserta pengurus lainnya langsung membedah kasus tersebut, sembari menunggu LBHK-W Solok menerima surat kuasa daripada pihak Terlapor Ibu Nurdaini.

Dalam waktu dekat, setelah surat kuasa diserahkan oleh Ibu Nurdaini, LBHK-W Solok segera akan menyambangi Polsek Sei.Lasi dan Polresta Solok, dalam hal tindak lanjut perkara.

 

Bahkan, LBHK-W Solok berencana akan Lapor Balik oknum hakim tersebut dengan Pasal 358 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan Secara Bersama, Jo Pasal 167 ayat 1 (satu) KUHPt

Tentang Masuk ke Pekarangan Orang Tanpa Izin, dan ayat 3 (tiga), ayat 4 (KUHP 88,168,235,363,365,429) dan UUHC (undang – undang hak cipta) pasal 12 UUHC ayat 1 dan 2.

Hingga Berita ini di turunkan Oknum Hakim serta yang terlibat dari kronologis diatas belum bisa di konfirmasi .( hartanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *