Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui, gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih sebelum dibekukan, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo telah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal pembekuan PWI Jaya yang di ketuai oleh Kesit.

Setelah melalui sidang gugatan dan sidang mediasi, akhirnya setelah sidang putusan sela melalui aplikasi Mahkamah agung Ecourt, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum LKBPH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Sayid Iskandarsyah Imbau Polemik Konferprov PWI Sumbar Disikapi Dengan Bijaksana

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan ketua PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun. “Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dari PWI yang sah pimpinan Hendry Ch Bangun,” Ujar Kurniadi.

Baca Juga :  BIN Lakukan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Di Tanggerang

Sampai berita ini di turunkan, Redaksi masih belum bisa menghubungi pihak penggugat yakni pihak PWI DKI yang di bekukan kepengurusannya.

Pewarta : Njoy.

Berita Terkait

TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Dua Anggota Militer di Dogiyai
Brigjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kapuspen TNI, Siap Perkuat Komunikasi Strategis TNI
Danrem 023/KS Dampingi Kunker Menkes RI dan Menko PMK RI Di Kepulauan Nias.
Serangan Brutal OPM Di Yahukimo: Enam Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Warga Di Siksa, Sadis!!
Danrem 023/KS Resmi Tutup TMMD ke-123 Di Padang Lawas: Sinergi TNI & Masyarakat Wujudkan Pembangunan
Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!
Remaja Buncit 3 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu
Haji Mursad Bagikan Sembako Untuk Warga Sukapura, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:11 WIB

TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Dua Anggota Militer di Dogiyai

Senin, 24 Maret 2025 - 14:07 WIB

Brigjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kapuspen TNI, Siap Perkuat Komunikasi Strategis TNI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:26 WIB

Danrem 023/KS Dampingi Kunker Menkes RI dan Menko PMK RI Di Kepulauan Nias.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:19 WIB

Serangan Brutal OPM Di Yahukimo: Enam Guru Tewas, Sekolah Dibakar, Warga Di Siksa, Sadis!!

Senin, 17 Maret 2025 - 20:39 WIB

Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!

Berita Terbaru