Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui, gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih sebelum dibekukan, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo telah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal pembekuan PWI Jaya yang di ketuai oleh Kesit.

Setelah melalui sidang gugatan dan sidang mediasi, akhirnya setelah sidang putusan sela melalui aplikasi Mahkamah agung Ecourt, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum LKBPH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan di Yahukimo: Langkah Nyata Melawan Gizi Buruk

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan ketua PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun. “Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dari PWI yang sah pimpinan Hendry Ch Bangun,” Ujar Kurniadi.

Baca Juga :  Halbil  Paguyuban Jawa Tengah dihadiri Para Tokoh Nasional

Sampai berita ini di turunkan, Redaksi masih belum bisa menghubungi pihak penggugat yakni pihak PWI DKI yang di bekukan kepengurusannya.

Pewarta : Njoy.

Berita Terkait

Selamat Bekerja Untuk Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Mas Kalteng.
OPM Papua, Eksekusi Warga Yang Di Duga Mereka Seorang Inteljen,APH Selidiki Pelaku
Pecatan Polri Yang Bawa Lari Senpi, Ditangkap Hidup Di Papua
Petugas PPSU Kel.Kamal, Bersihkan Saluran Air Mampet Untuk Cegah Banjir Dan Bintik DBD
Gerak Cepat Babinsa Kodim 0210/TU Bantu Penanganan Bencana Longsor Di Humbahas
Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PN Jakpus Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi PWI Pusat
Wira Arisandi Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tapteng
Sekilas Tentang Reuni Jagratara 1984,Untuk 2025 Ini Di adakan Di Kota Bandung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:48 WIB

Selamat Bekerja Untuk Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Mas Kalteng.

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:15 WIB

OPM Papua, Eksekusi Warga Yang Di Duga Mereka Seorang Inteljen,APH Selidiki Pelaku

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:47 WIB

Pecatan Polri Yang Bawa Lari Senpi, Ditangkap Hidup Di Papua

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:20 WIB

Petugas PPSU Kel.Kamal, Bersihkan Saluran Air Mampet Untuk Cegah Banjir Dan Bintik DBD

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Berita Terbaru