ZONAPERS.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku sejak 7 Juni lalu berakhir pada hari ini, Senin (4/7/22).
Untuk wilayah Jawa-Bali, daerah yang berstatus PPKM level 1 mengalami penurunan dari sebelumnya 29 daerah berkurang menjadi 11 daerah. Begitu pula wilayah PPKM level 3 dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
Adapun daerah yang berstatus PPKM level 2 mengalami kenaikan dari 97 menjadi 116 daerah.
Sementara itu, untuk wilayah luar Jawa-Bali, wilayah berstatus PPKM level 1 berjumlah 11 daerah, level 2 mencapai 116 daerah, dan wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 berjumlah 1 daerah.
Masih belum diketahui, apakah pemerintah akan kembali memperpanjang status PPKM atau menghentikannya. Pemerintah sebelumnya membeberkan setidaknya ada tiga kondisi yang bakal menentukan keberlanjutan PPKM sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dante menyebut parameter yang digunakan pemerintah adalah dengan menghitung Rt atau effective reproduction number Covid-19. Rt merupakan jumlah penularan efektif pada kasus sekunder di populasi. Nilai di bawah 1 mengindikasikan wabah sudah terkendali dan jumlah kasus baru semakin berkurang.