ZONAPERS.com, Jakarta – Usai mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik dikabarkan mengundurkan diri.
Fahmi mengaku surat pengunduran dirinya telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8).
“Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri,” ungkap Fahmi, Rabu (10/8).
Fahmi juga mengatakan bahwa dirinya tidak ada di lokasi tempat kejadian perkara. Namun, dia mengaku memang ditelepon Ferdy Sambo guna dimintai bantuan untuk menyusun pointers untuk keterangan ke media.
Baca juga: Pengakuan Bharada E Pada Kasus Tewasnya Brigadir J: ‘Gak Usah Ditanya Pak, Saya Tulis Sendiri’
Adapun pengunduran diri Fahmi diterima oleh Kapolri bertepatan pada hari ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8) kemarin.
“Jadi kami sedang melakukan pendalaman (dugaan skenario kronologi), tim sedang bekerja tentunya apabila kita temukan pasti kita proses,” ujar Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) kemarin malam.
Diketahui, Fahmi direkrut sebagai Penasihat Ahli Kapolri pada Januari 2020 lalu, saat posisi Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi (purn) Idham Azis.
Ia ditunjuk bersama 16 penasihat ahli lainnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang ditandatangani pada Selasa, 21 Januari 2020 lalu.
***