Pengamat Maritim : Sarankan Dibuat ALKI Rest Area, Guna Mengoptimalkan Manfaat sebagai Sumber Devisa Negara

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dimana terdiri dari 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2), dengan 2/3 wilayahnya adalah lautan.

Dengan kondisi geografis Indonesia seperti itu, maka wajar apabila Indonesia mengklaim sebagai negara maritim dan bercita-cita kembali menjadi Poros Maritim Dunia. Apalagi di Indonesia telah ditetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi rute utama perjalanan kapal-kapal yang hendak melintasi Indonesia tanpa perlu singgah, demikian keterangan yang diberikan Pengamat Maritim dan Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI)  Capt. Marcellus Hakeng Jaya wibawa di Jakarta, Senin (13/6/22).

Capt. Hakeng mengutip isi dalam Undang Undang No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia di Pasal 1 ayat 8 menyebutkan, “Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit atau langsung, secara tidak terhalang melintas melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.”

Kemudian terkait ALKI sambung Capt. Hakeng  juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002. Dimana disana diatur bahwa ALKI I melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia. ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok. ALKI III melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, dan Samudra Hindia.

“Dengan adanya ALKI tersebut tidak salah apabila Indonesia bercita-cita menjadi Poros Maritim Dunia. Jalur laut di nusantara ini bisa dikatakan padat dan sangat ramai. Oleh karenanya menjadi tugas Pemerintah untuk menjamin keamanan pelayaran dan penerbangan di kawasan ALKI yang telah ditetapkan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Amanankan Penyaluran Distribusi KKS dari Unit Bank BRI Kebonagung

Keberadaan ALKI juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang strategis. “Kestrategisan ini harusnya mempunyai selling point tinggi dalam hal ekonomi. Sebab, Indonesia berada di jalur perdagangan Internasional. Tapi apakah memang demikian situasinya saat ini?” ujar dia.

Disebutkan Capt. Hakeng kembali, keunggulan lain terkait keberadaan ALKI untuk Indonesia adalah akan dilewati banyak kapal-kapal niaga. Data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat 40% potensi barang perdagangan dunia senilai USD 15 triliun per tahun yang melewati perairan Indonesia.

“Seharusnya dengan posisi Indonesia yang seperti ini akan banyak kapal laut dari negara lain yang singgah. Akan tetapi permasalahannya, pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia belum menjadi pilihan utama kapal-kapal niaga asing yang melalui wilayah Indonesia. Kebanyakan kapal dagang asing tersebut memilih untuk sandar di pelabuhan Singapura. Oleh karena itu, pemerintah harus terus menelurkan ide kreatifnya guna meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan berbagai pelabuhan di tanah air sehingga dapat menjadi pilihan bagi Kapal-Kapal asing tersebut untuk singgah.

Untuk menjadi informasi, Selat Malaka saja ada lebih dari 120.000 kapal per tahun yang lewat di sana. Kemudian ada lebih 56.000 kapal per tahun yang melalui Selat Sunda. Dan untuk Selat Lombok  dilalui lebih dari 36.000 kapal per tahun. Oleh karena itu, sebenarnya ALKI memiliki potensi besar guna menambah pundi devisa negara, Capt. Hakeng mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat membaca kebutuhan pasar ini bukan hanya berdasarkan kemauan dan pemikirannya sendiri.

“Dalam pemikiran saya, sudah saatnya untuk dapat menarik pendapatan negara dari aktifitas yang terjadi di ALKI yang selama ini hanya di utilisasi sebagai ‘Jalan Tol’ oleh Kapal-Kapal Asing yang hanya lewat dan melintas. Pemerintah Pusat dapat mencoba mengembangkan konsep yang saya sebut sebagai ‘ALKI Rest Area’. Dimana di situ nanti, kapal-kapal yang sebelumnya hanya melintasi ALKI, diperbolehkan untuk berhenti sejenak dan melakukan kegiatan-kegiatan seperti pengisian air tawar, pergantian crew kapal, belanja kebutuhan untuk logistik di kapal, dan pengisian bahan bakar di area-area terbatas yang sudah ditentukan wilayahnya. Dengan cara tersebut diharapkan kapal-kapal dagang asing tidak hanya melintasi perairan kita saja, tapi juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi negara Indonesia. Kita bisa membuat beberapa titik ALKI Rest Area seperti di Natuna, Batam, Merak, Tarakan, lombok, Bitung, Kupang, Wayame dan Saumlaki,” ungkap Capt. Hakeng yang juga menjabat Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).

Baca Juga :  Polres Sumedang Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Bersama Elemen Mahasiswa Cipayung Sumedang

Lebih lanjut Capt. Hakeng mengungkapkan ALKI Rest Area ini tentunya bisa berupa pelabuhan ataupun bisa dengan sistem Ship to Ship transfer. Jadi dilokasi tersebut pun akan tumbuh sektor usaha atau ekonomi baru. Selain itu, di area tersebut juga dapat dibangun pangkalan Angkatan Laut ataupun kantor perwakilan Penegak Hukum lainnya sehingga secara langsung dapat pula menjaga kedaulatan dengan melakukan pengawasan langsung wilayah NKRI yang dijadikan ALKI.

“Pembangunan pelabuhan atau rest area di wilayah ALKI akan mengokohkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan maritim kita kedepannya selain tentunya juga dapat menggerakan perekonomian daerah dan Negara. Tapi tetap, aturan pendukungnya penting untuk bisa dibuat dan diperkuat terlebih dahulu sehingga ketika diputuskan akan dibuat ALKI Rest Area, tidak melanggar Hak Lintas Damai bagi Kapal-Kapal sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,” pungkas Capt. Hakeng. (Hans)

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Sambut Natal 2024 dan HUT Ke-28 dengan Bakti Sosial di Kampung Lemasa
TNI-Polri Bersatu, Pemulihan Cepat Pasca Puting Beliung di Pangandaran
Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kodim 1710/Mimika Sambut Natal 2024 dan HUT Ke-28 dengan Bakti Sosial di Kampung Lemasa

Senin, 23 Desember 2024 - 08:45 WIB

TNI-Polri Bersatu, Pemulihan Cepat Pasca Puting Beliung di Pangandaran

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Berita Terbaru