ZONAPERS.com, Kabupaten Solok – Bapak Haji Gufrani yang merupakan founder sekaligus pimpinan Al Madinah (IB) Islamic Boarding School Solok, yang berlokasi di Jalan Lintas Solok – Padang Km.16 Jorong Talago Kenagarian Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, siang tadi sambangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan Solok dan Solok Selatan, Kamis (2/6/22).
Kunjungan pimpinan Al Madinah Islamic Boarding School Solok dengan motto “Mendidik Generasi yang Bertaqwa, Cerdas dan Mandiri” ke Kantor LBHK- W Solok dan Solok Selatan bukanlah terkait persolan hukum.
H. Gufrani tiba sekira Pukul 12.57 Wib bersama Bendahara II Al Madinah Islamic Boarding School Solok Bapak Hasan beserta tokoh masyarakat Nagari Koto Gadang Guguak ke Kantor LBHK-W Solok dan Solok Selatan, tidak lain adalah untuk menjalin silahturahmi.
Di kesempatan tersebut, H. Gufrani dan tokoh masyarakat Nagari Koto Gadang Guguak berdiskusi ringan saling bertukar informasi bersama LBHK-W Solok dan Solok Selatan.
Dalam diskusinya, Pimpinan Al Madinah Boarding School Haji Gufrani mengatakan bahwa, “Kita hanya bisa berusaha dan berjuang semampunya, namun demikian pada akhirnya Allah yang menentukan, semoga Allah Memberkahi,” tuturnya.
Pada pertemuan itu tampak Ketua LBHK-W Solok dan Solok dan Selatan Nanang Rama didampingi Kasi Pelaporan dan Tindak Lanjut Rusli Dt.Basa, SH, Kasi TUN dan Perdata Yunas Bet Witto, Kasi Pidum & Intelijen Azmir, Bendahara Benni Ilman dan Waka II Ayu Flowrendra Sabrina, S.Pd.
Ketua LBHK-W Solok dan Solok Selatan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pimpinan
Al Madinah Islamic Boarding School Solok H. Gufran bersama Bendahara II bersama tokoh dan masyarakat Nagari Koto Gadang Guguak ke Kantor LBHK-W Solok Selatan, serta mohon maaf atas segala kekurangan dalam menyambut Haji Gufrani beserta rombongan.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2,5 jam tersebut, Pimpinan Al Madinah (IB) Islamic Boarding School Bapak Haji Gufrani bersama segenap pengurus LBHK-W Solok dan Solok Selatan juga membicarakan mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pendampingan program – program pembangunan Al Madinah Islamic Boarding School ke depan.
Kepada media ini Nanang mengatakan, pendampingan LBHK-W Solok dan Solok Selatan tidak sebatas terhadap pelaksanaan program – program pemerintah daerah, sebagaimana hal itu diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Jo Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, namun juga terhadap program yayasan atau organisasi diluar pemerintahan menjadi tanggung-jawab kerja daripada LBHK-W Solok dan Solok Selatan untuk memberikan pendampingan.
Bedanya, pendampingan LBHK-W Solok dan Solok Selatan terhadap pelaksanaan program yayasan adalah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, itu artinya tidak ada kewajiban pihak yayasan untuk menyetujuinya. (Hartanto)